Makan Bergizi Gratis

Video Belatung di Menu MBG Sesuai Fakta, Kepala SPPG Kini Dilaporkan Balik ke Polisi

Unggahan video temuan ulat atau belatung pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Editor: Juang Naibaho
TribunLombok.com
BELATUNG DI MENU MBG - Dua warga Desa Ketare, Jamiatul Munawarah dan Baiq Restu Tunggal Kencana seusai menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah terkait unggahan video menu MBG yang diduga berisi belatung, Selasa (31/3/2026). Dua warga ini dilaporkan pencemaran nama baik oleh SPPI. (TRIBUNLOMBOK.COM/Ahmad Wawan Sugandika) 

TRIBUN-MEDAN.com - Laporan kepolisian yang dilayangkan SPPG terkait postingan video temuan ulat atau belatung pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjadi berbalik.

Laporan SPPG resmi dihentikan kepolisian karena video yang diunggah ke media sosial (medsos) memang sesuai fakta.   

Dua perempuan yang dilaporkan ke polisi terkait video belatung di menu MBG, akhirnya membuat laporan balik setelah didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam RF Law Office.

Kedua perempuan itu adalah Jamiatul Munawarah dan Baiq Restu Tunggal Kencana, warga Desa Ketare, Lombok Tengah.

Jamiatul dan Baiq sebelumnya dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh pihak Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Dapur Makan Bergizi Gratis atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya sudah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi. Karena sesuai fakta, laporan itu akhirnya dihentikan.

Baca juga: Hajatan Pernikahan Berubah Mencekam, Gerombolan Pemalak Aniaya Ayah Pengantin hingga Tewas di Jabar

Kini, Jamiatul dan Baiq melaporkan balik dua orang yakni inisial AP dari SPPI dan inisial LS dari mitra dapur MBG.

Laporan yang juga dilayangkan ke Polres Lombok Tengah memuat dugaan pelanggaran pidana dan perlindungan konsumen.

“Secara resmi koalisi pengacara yang tergabung dalam RF Law Officer memasukkan laporan balasan atas laporan yang tak berdasar kepada dua klien kami,” ucap Kuasa Hukum Jamiatul dan Restu, Suparjo Rustam, Sabtu (4/4/2026).

Baca juga: Usai Santap Makan Bergizi Gratis Masuk Rumah Sakit, Puluhan Siswa dan Guru Keracunan di Jaktim

Kronologi

Dikatakan Suparjo, kasus ini bermula pada 10 Maret lalu saat Jamiatul mengunggah video berdurasi 22 detik yang memperlihatkan adanya belatung pada menu roti MBG.

Sebagai seorang ibu dan guru, Jamiatul mengaku unggahan tersebut murni merupakan bentuk kekhawatiran dan masukan agar pengelola dapur berbenah demi gizi anak-anak. 

Namun, niat baik tersebut justru berujung pada laporan polisi terhadap dirinya.

Menanggapi tekanan tersebut, koalisi sembilan pengacara, telah menerima kuasa khusus untuk menuntut keadilan bagi kedua warga tersebut.

“Kami membidik para terlapor dengan Pasal 361 dan Pasal 342 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa laporan balik ini adalah upaya untuk memastikan pertanggungjawaban atas kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat. 

Baca juga: Kronologi Santri Dilarang Naik ke Pesawat meski Sudah Antre, Super Air Jet Dilaporkan ke Polda Babel

Sebelumnya, Jamiatul dan Baiq dilaporkan ke Polres Lombok Tengah setelah mengunggah video menu MBG yang diduga terdapat belatung.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved