Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Divonis Bebas, Kejari Karo Pertimbangkan Terima atau Ajukan Kasasi Perkara Amsal Sitepu

Kejari Karo juga mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atas putusan hakim. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
DIVONIS BEBAS - Momen videografer Amsal Sitepu terharu berpelukan dengan istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menyatakan menghormati Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang memberikan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).

Kendati begitu, Kejari Karo juga mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atas putusan hakim. 

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. 

PENJELASAN KEJARI KARO - Kasi Intel Kejari Karo D.M Sebayang (dua kiri), menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Amsal Sitepu pada korupsi proyek profil desa, di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (30/3/2026). Perihal RDP di DPR RI, Kejari Karo mengaku tetap fokus pada sidang vonis.
PENJELASAN KEJARI KARO - Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang (dua kiri), menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Amsal Sitepu pada korupsi proyek profil desa, di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (30/3/2026). Perihal RDP di DPR RI, Kejari Karo mengaku tetap fokus pada sidang vonis. (TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul)

Dona mengaku akan melapor ke pimpinan kejaksaan dulu sebelum menentukan sikap selanjutnya. 

"Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Dona usai persidangan di PN Medan.

Dona juga menanggapi perihal penangguhan terhadap Amsal dari Rutan Tanjung  Gusta sehari sebelum vonis. 

Dona menyebut, penangguhan terhadap Amsal tanpa didampingi jaksa eksekutor.

Namun, terkait hal tersebut, pihaknya belum memberikan penjelasan rinci dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Informasi dari penuntut umum memang seperti itu. Apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang, nanti akan kami dalami kembali," katanya.

Divonis Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). 

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim. 

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan.

Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved