Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Jawaban Amsal Sitepu, Mau Tuntut Balik Usai Divonis Bebas? Sudah Mendekam 131 Hari dalam Sel Penjara

Amsal Sitepu telah mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 131 sebelum divonis bebas oleh hakim

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
DIVONIS BEBAS - Momen haru videografer Amsal Sitepu memeluk istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Usai bebas, ia akan pulang ke Tanah Karo, karena rindu berkumpul keluarga, dan masakan istrinya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Amsal Sitepu telah mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 131 hari sebelum mendapat penangguhan penahanan hingga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Apakah Amsal Sitepu akan menuntut balik pihak yang memenjarakannya?

DIketahui, videografer tersebut divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

DIBEBASKAN HAKIM - Momen videografer Amsal Sitepu dan istrinya Lovia Sianipar terharu usai divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Usai bebas, ia akan pulang ke Tanah Karo, karena rindu berkumpul keluarga, dan masakan istrinya berupa telur ceplok.
DIBEBASKAN HAKIM - Momen videografer Amsal Sitepu dan istrinya Lovia Sianipar terharu usai divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Usai bebas, ia akan pulang ke Tanah Karo, karena rindu berkumpul keluarga, dan masakan istrinya berupa telur ceplok. (TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso)

Kini, Amsal belum memutuskan mengambil langkah hukum lanjutan.

 Amsal menegaskan belum memiliki rencana untuk melaporkan balik pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

"Kami belum ada komunikasi dengan penasihat hukum untuk lapor balik. Yang pasti, 131 hari ini saya berpikir dampaknya mungkin buruk buat saya, tapi saya ingin efeknya baik untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif," ujar Amsal di kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.

Baca juga: Andrie Yunus Berhak Tolak Proses Peradilan Militer, Massa Aksi Kamisan Tuntut Bentuk TGPF

Ia menekankan, kasus yang dialaminya harus menjadi pelajaran dan momentum bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

"Saya mau fokus bagaimana perkara ini setelah divonis bebas menjadi momentum yang baik untuk pekerja ekonomi kreatif," katanya.

Amsal juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang menurutnya menjadi angin segar bagi dirinya dan pelaku ekonomi kreatif lainnya.

"Kemenangannya sudah terjadi. Bahkan di kesimpulan RDP disebutkan tidak akan ada banding atau kasasi. Itu menurut saya sudah menjadi kemenangan besar untuk kita semua," jelasnya.

Baca juga: Divonis Bebas, Kajari Karo Pertimbangkan Terima atau Ajukan Kasasi Perkara Amsal Sitepu

Saat ditanya kemungkinan menghentikan polemik, Amsal mengaku ingin mengakhiri seluruh kegaduhan, termasuk di media sosial.

"Harapan kita memang berhenti di kasus ini saja. Kita mau sudahi ini. Jangan ada lagi masalah seperti ini, termasuk keributan di media sosial," ucapnya.

Ia mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk kembali fokus berkarya demi kemajuan bangsa.

"Mari kita kembali berkarya, menciptakan karya-karya yang baik untuk memajukan negara kita," katanya.

Amsal pun menegaskan dirinya tidak ingin memperpanjang polemik yang berpotensi memicu kegaduhan baru.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved