Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Kejagung Bilang Danke Rajagukguk dan Jajaran Jaksa Karo Diamankan, Nasib Toni Aji Masih Ditahan
Perkembangan terbaru penanganan Kejaksaan Agung terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan jajaran jaksa
Ringkasan Berita:Update Nasib Kajari Karo
- Kejaksaan Agung menyebut telah mengamankan Kajari Karo Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring
- Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Amsal pun kini juga turut diamankan Kejagung.
- Selain Amsal Christy Sitepu masih ada pelaku atau pekerja ekonomi kreatif lainnya yang mencari keadilan.
- Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV. Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa. Total 5 orang tersangka
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru penanganan Kejaksaan Agung terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan jajaran jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.
Kejaksaan Agung menyebut telah mengamankan Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring buntut penanganan perkara Amsal Sitepu.
Selain Danke dan Reinhard, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Amsal pun kini juga turut diamankan Kejagung.
Baca juga: Update Klasemen Liga Italia Inter Milan Menang 5-2 atas AS Roma, Bologna dan Torino juga Menang
"Benar sudah diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Anang menjelaskan bahwa jajaran jaksa di Kejari Karo itu diamankan untuk dimintai klarifikasi buntut penanganan dugaan kasus korupsi pembuatan video profil desa yang sempat menjerat Amsal.
Permintaan klarifikasi kini kata Anang untuk menggali apakah terdapat para jaksa itu berbuat tidak profesional dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka ada sanksi dari internal kita, tunggu saja," ujarnya.
Anang mengatakan bahwa Intelijen Kejaksaan telah menarik Danke, Reinhard dan jajaran JPU ke gedung Kejagung pada Sabtu malam kemarin.
"Iya, (dijemput) Sabtu malam," pungkasnya.
Amsal Sitepu Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Duduk Perkara
Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.
CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa
Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Pusat-Penerangan-Hukum-Kejaksaan-Agung-Kapuspenkum.jpg)