Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Semakin Memanas Kasus Amsal Sitepu, Demo Digerakkan Kejari Karo? Hari Ini Jaksa Dievaluasi di DPR
Amsal Sitepu sudah dinyatakan tak bersalah dan sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (4/1/2026).
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu belum usai.
Amsal Sitepu sudah dinyatakan tak bersalah dan sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (4/1/2026).
Kini Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring beserta unsur jajaran kejaksaan yang terlibat memperkarakan Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menjelaskan pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal, serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta jajarannya besok (hari Ini). Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Amsal Sitepu diketahui divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Indikasi Perlawanan dari Oknum Merasa tak Nyaman
Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat, dalam kasus Amsal tersebut.
“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.
Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi, yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal.
Menurutnya, ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejari Karo.
“Ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu, merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi DPR seperti yang ditudingkan.
“Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan.
Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisi-III-DPR-RI-menjadwalkan-pemanggilan-terhadap-Kajari-Karo-Danke-Rajagukguk.jpg)