Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Kajari Danke Rajagukguk Jawab Narasi Sesat Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu: Maaf, Salah Ketik

Kajari Karo Danke Rajagukguk dicecar oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait narasi sesat dalam kasus Amsal Sitepu

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
KAJARI KARO DICECAR - Kajari Karo, Danke Rajakguguk, ketika RDPU bersama Komisi III DPR terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatra Utara (Sumut), Danke Rajagukguk dicecar oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait narasi sesat dalam kasus Amsal Sitepu.

Terutama tentang kejanggalan administratif dan kelalaian prosedur penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Mulanya, Habiburokhman menyoroti Kajari Karo yang memunculkan narasi seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi penanganan kasus Amsal Sitepu.

Lantas, Habiburokhman membandingkan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan dengan surat yang dikeluarkan Kejari Karo.

Pengadilan dengan jelas memerintahkan penangguhan penahanan, namun pihak Kejaksaan justru mengeluarkan surat bertajuk pengalihan jenis penahanan.

"Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau penangguhan penahanan diatur Pasal 110, pengalihan jenis penahanan Pasal 108. Coba dijelaskan Bu," kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Merespons pertanyaan Habiburokhman, Danke mengakui bahwa pihaknya salah mengetik.

"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin pimpinan, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan," ucap Danke.

Baca juga: Jawaban Jaksa Wira Arizona Saat Dicecar DPR RI soal Intimidasi Amsal Sitepu Lewat Brownies di Sel

Kemudian, Habiburokhman mengonfirmasi apakah kesalahan tersebut disengaja atau tidak.

"Salah sengaja atau apa?" tanya Habiburokhman.

"Siap, memang salah yang mengetik pimpinan," jawab Danke.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, Kajari harus memeriksa surat yang dibuat.

"Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu Kajari, harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda," kata Habiburokhman.

"Siap pimpinan, siap salah pimpinan," jawab Danke.

SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)

Kajati Sumut Datang Tanpa Diundang, Minta Maaf

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Harli Siregar menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI terkait kegaduhan yang muncul dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved