Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Jawaban Jaksa Wira Arizona Saat Dicecar DPR RI soal Intimidasi Amsal Sitepu Lewat Brownies di Sel

Komisi III DPR terus menggali kejanggalan di balik pengusutan kasus korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) didampingi Anggota Komisi III memberikan keterangan terkait vonis bebas kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Komisi III DPR mengapresiasi vonis bebas Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo serta menyoroti adanya dugaan sikap tidak profesional dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan perkara tersebut dan akan memanggil Kejari Karo beserta jaksa penuntut umum (JPU) untuk meminta penjelasan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi III DPR terus menggali kejanggalan di balik pengusutan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Sitepu.  

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman meminta penjelasan jaksa terkait dugaan intimidasi menggunakan brownies terhadap Amsal Sitepu. 

Habiburokhman menyampaikan bahwa dugaan intimidasi tersebut disampaikan langsung oleh Amsal Sitepu di hadapan para anggota Komisi II DPR RI.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona.

"Komisi III DPR RI meminta Kajari Karo untuk menjelaskan dugaan intimidasi terhadap saudara Amsal Sitepu yang dilakukan (jaksa) Wira Arizona dengan memberikan brownies," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

"Dan mengatakan 'ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara. Tidak usah ribut-ribut dan tutup konten-konten itu, ada yang terganggu," lanjutnya.

SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)

Habiburokhman menegaskan, tindakan Wira tersebut bertentangan dengan pasal 530 KUHP baru.

Dalam pasal tersebut diatur tentang intimidasi yakni perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga.

Merespons hal tersebut, Wira membantahnya.

Dia mengaku bahwa aksi memberikan brownies bagi tahanan merupakan budaya di Tanah Karo.

Kata dia, setiap tahanan berhak meminta makanan tertentu, termasuk Amsal Sitepu.

"Di sini saya juga akan memberikan beberapa dokumentasi dari tahun 2024. Ini sudah menjadi budaya kami pak di Tanah Karo," ucapnya.

"Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan Pak karena orang ini minta kekurangan makanan mohon dibantu," lanjutnya.

Selain itu, Wira membantah mengancam Amsal agar menghapus konten video tersebut. 

Dia menyebut tak mengucapkan sepatah kata pun saat memberikan brownies tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved