Breaking News

Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Amsal Sitepu Full Senyum Dipanggil Lagi ke DPR RI, Dipertemukan dengan Kajari Karo, JPU dan Komjak

Videografer Amsal Christy Sitepu muncul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), usai divonis bebas

|
Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Videografer Amsal Sitepu tiba di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Videografer Amsal Christy Sitepu muncul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), usai divonis bebas di kasus mark up proyek pembuatan video profil desa. 

Amsal tampak datang dengan mengenakan kemeja putih. 

Videografer asal Kaaro, Sumatra Utara (Sumut), itu tampak full senyum saat datang ke Gedung DPR.

Amsal terlihat disambut oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath. 

Amsal menyebut dirinya baru saja terbang dari Medan pada pukul 10.00 WIB tadi. 

Saat ditanya perihal perasaannya usai divonis bebas, Amsal mengaku senang sampai tidak bisa berkata-kata. 

Setelahnya, dirinya akan bertemu dengan jaksa yang menuntutnya di Komisi III DPR. 

"Wah sangat senang, enggak bisa berkata-kata lagi, jadi sangat senang, terima kasih buat teman-teman untuk dukungannya, dukung saya terus, kita kawal terus sampai semuanya selesai ya," imbuh Amsal. 

Baca juga: Profil Wira Arizona, JPU Kasus Amsal Sitepu, Harta Kekayaan Naik Rp 300 Juta dalam Setahun

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, hingga Amsal Sitepu pada Kamis (2/4/2026) sore ini.

Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak-pihak tersebut terkait kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa yang sempat menimpa Amsal Sitepu

"RDPU Komisi III kasus Amsal Sitepu, hari ini Kamis 2 April 2024 pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis. 

Diketahui, pada Rabu (1/4/2026) kemarin, Komisi III DPR mendeteksi adanya upaya kotor berupa narasi sesat atau propaganda dari Kajari Karo setelah Amsal divonis bebas. 

Habiburokhman menjelaskan, propaganda tersebut berkaitan dengan dugaan penggiringan opini soal permohonan penangguhan penahanan oleh Komisi III yang dituding tak sesuai prosedur.

"Ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kajari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Rabu (1/4/2026). 

Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan terhadap Amsal adalah keputusan pengadilan, sehingga seharusnya langsung diikuti dengan pembebasan terdakwa dari lembaga pemasyarakatan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved