Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

BERITA FOTO: Sidang Putusan Perkara Dugaan Korupsi Pengerjaan Video Profil Desa Amsal Sitepu

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BERITA FOTO: Sidang Putusan Perkara Dugaan Korupsi Pengerjaan Video Profil Desa Amsal Sitepu - Korupsi-pengerjaan-video-profil-desa.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
BERITA FOTO: Sidang Putusan Perkara Dugaan Korupsi Pengerjaan Video Profil Desa Amsal Sitepu - Dugaan-korupsi-pengerjaan-video-profil-desa.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
BERITA FOTO: Sidang Putusan Perkara Dugaan Korupsi Pengerjaan Video Profil Desa Amsal Sitepu - Majelis-hakim-memvonis-bebas-kepada-terdakwa-Amsal-Sitepu.jpg
TRIBUN MEDAN
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
BERITA FOTO: Sidang Putusan Perkara Dugaan Korupsi Pengerjaan Video Profil Desa Amsal Sitepu - Majelis-hakim-memvonis-bebas-kepada.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
BERITA FOTO: Sidang Putusan Perkara Dugaan Korupsi Pengerjaan Video Profil Desa Amsal Sitepu - Sidang-putusan-perkara-dugaan-korupsi-pengerjaan-video-profil-desa.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
BERITA FOTO: Sidang Putusan Perkara Dugaan Korupsi Pengerjaan Video Profil Desa Amsal Sitepu - SIDANG-PUTUSAN-AMSAL-SITEPU-Terdakwa-Amsal-Sitepu-mengikuti-sidang.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
BERITA FOTO: Sidang Putusan Perkara Dugaan Korupsi Pengerjaan Video Profil Desa Amsal Sitepu - SIDANG-PUTUSAN-AMSAL-SITEPU-Terdakwa.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
BERITA FOTO: Sidang Putusan Perkara Dugaan Korupsi Pengerjaan Video Profil Desa Amsal Sitepu - SIDANG-PUTUSAN-AMSAL-SITEPU-Terdakwa-Amsal.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Videografer Amsal Sitepu menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim. 

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat  Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan.

Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim. 

Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Lovia Sianipar: Suamiku Sudah Pulang, Mau Saya Masakkan Telur Ceplok

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Enam Pelaku Diamankan

Baca juga: Momen Haru Amsal Sitepu saat Divonis Bebas, Tak Kuasa Menahan Air Mata, Langsung Peluk Istri

Diketahui, Amsal Christy Sitepu, menjadi terdakwa usai dirinya terjerat dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp30 juta per desa.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved