Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu
Kajari Karo masih Pertimbangkan Ajukan Kasasi Usai PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menyatakan menghormati Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang memberikan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026). Kendati begitu, Kejari Karo juga mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atas putusan hakim.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
Dona mengaku akan melapor ke pimpinan kejaksaan dulu sebelum menentukan sikap selanjutnya.
"Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Dona usai persidangan di PN Medan.
Dona juga menanggapi perihal penangguhan terhadap Amsal dari Rutan Tanjung Gusta sehari sebelum vonis.
Dona menyebut, penangguhan terhadap Amsal tanpa didampingi jaksa eksekutor.
Namun, terkait hal tersebut, pihaknya belum memberikan penjelasan rinci dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Informasi dari penuntut umum memang seperti itu. Apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang, nanti akan kami dalami kembali," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
| Amsal Sitepu Full Senyum Dipanggil Lagi ke DPR RI, Dipertemukan dengan Kajari Karo, JPU dan Komjak |
|
|---|
| KETUA Komisi III DPR Klaim Ada Narasi Sesat Dibangun Kejari Karo, Mahasiswa Demo Amsal Sitepu Bebas |
|
|---|
| BERITA FOTO: Sidang Putusan Perkara Dugaan Korupsi Pengerjaan Video Profil Desa Amsal Sitepu |
|
|---|
| Amsal Sitepu Divonis Bebas, Lovia Sianipar: Suamiku Sudah Pulang, Mau Saya Masakkan Telur Ceplok |
|
|---|
| Suami Divonis Bebas, Istri Amsal Sitepu: Mau Bikin Telur Ceplok Kesukaannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-Karo-pertimbangkan-kasasi-terkait-kasus-Amsal-Sitepu_.jpg)