Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Babak Baru Danke Rajagukguk Dipanggil Komisi III DPR, Amsal Sitepu tak Bersalah Divonis Bebas Hakim

Amsal Sitepu dinyatakan tak bersalah dan sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (4/1/2026).

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
DIVONIS BEBAS - Momen videografer Amsal Sitepu tampak begitu terharu bertemu istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Usai bebas, ia akan pulang ke Tanah Karo. Kini Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan jajarannya yang memperkarakan Amsal 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu belum usai.

Seperti diberitakan, Amsal Sitepu dinyatakan tak bersalah dan sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (4/1/2026).

Kini Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring beserta unsur jajaran kejaksaan yang terlibat memperkarakan Amsal Sitepu.

KASUS AMSAL SITEPU - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kiri) dan Amsal Sitepu yang diperkarakan terlibat kasus korupsi. DPR melihat kejanggalan kasus ini, memanggil Kajari Karo
KASUS AMSAL SITEPU - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kiri) dan Amsal Sitepu yang diperkarakan terlibat kasus korupsi. DPR melihat kejanggalan kasus ini, memanggil Kajari Karo. (Kolase Tribun Medan/Ist)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menjelaskan pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal, serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.

“Kami akan panggil Kejari Karo beserta jajarannya besok. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

KAJARI KARO SOROTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk (tengah), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring aman dalam substansi perkara Amsal Sitepu. Kajari Karo dan jajarannya  menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara lantaran dugaan aksi pembungkaman terhadap Amsal Sitepu.
KAJARI KARO SOROTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk (tengah), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring aman dalam substansi perkara Amsal Sitepu. Kajari Karo dan jajarannya menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara lantaran dugaan aksi pembungkaman terhadap Amsal Sitepu. (Instagram)

Amsal Sitepu diketahui divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat, dalam kasus Amsal tersebut.

“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi, yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal. 

KAJARI KARO- Danke Rajagukguk, Kajari Karo diperiksa Kejati Sumut karena penanganan kasus korupsi video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu.
KAJARI KARO- Danke Rajagukguk, Kajari Karo diperiksa Kejati Sumut karena penanganan kasus korupsi video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu. (Canva/Instagram)

Menurutnya, ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejari Karo.

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu, merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi DPR seperti yang ditudingkan.

“Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan. 

Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved