Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Giliran Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa, Didesak Dicopot

- Perjuangan Amsal Sitepu tak sia-sia. Amsal Sitepu akhirnya divonis bebas oleh  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, R

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
AMSAL DIVONIS BEBAS - Amsal Sitepu akhirnya divonis bebas karena dianggap tak bersalah oleh  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).  Amsal Sitepu sebelumnya dijerat dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. FOTO Amsal Sitepu (baju putih), didampingi sang istri Lovia br Sianipar (baju hijau), saat ditemui di kediamannya di kawasan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (31/3/2026) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perjuangan Amsal Sitepu tak sia-sia.

Amsal Sitepu akhirnya divonis bebas karena dianggap tak bersalah oleh  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). 

Amsal Sitepu sebelumnya dijerat dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kasus ini jadi sorotan Komisi III DPR dianggap pembungkaman terhadap videografer yang memberdayakan ekonomi kreatif.

SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu memeluk istrinya usai menjalani sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026).
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu memeluk istrinya usai menjalani sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Amsal mendapatkan penangguhan penahanan atas jaminan Komisi III DPR RI. 


Terkini, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu 

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim. 

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat  Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026)/ANUGRAH NASUTION. 
VONIS BEBAS AMSAL - Terdakwa Amsal Sitepu akhirnya divonis bebas karena dianggap tak bersalah oleh  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). /ANUGRAH NASUTION.  

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan.

Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

 Sidang pembacaan vonis berlangsung pada pukul 10.00 WIB, di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved