Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Giliran Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa, Didesak Dicopot
- Perjuangan Amsal Sitepu tak sia-sia. Amsal Sitepu akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, R
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Perjuangan Amsal Sitepu tak sia-sia.
Amsal Sitepu akhirnya divonis bebas karena dianggap tak bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Amsal Sitepu sebelumnya dijerat dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Kasus ini jadi sorotan Komisi III DPR dianggap pembungkaman terhadap videografer yang memberdayakan ekonomi kreatif.
Amsal mendapatkan penangguhan penahanan atas jaminan Komisi III DPR RI.
Terkini, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan.
Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang pembacaan vonis berlangsung pada pukul 10.00 WIB, di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RINDU-MASAKAN-ISTRI-Amsal-Sitepu-baju-putih-didampingi-sang.jpg)