Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Tak Terima Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sejumlah Mahasiswa Demo di Pengadilan Negeri Medan

Sejumlah mahasiswa mengaku dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Bemsi) Sumut berunjukrasa di PN Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
VONIS BEBAS AMSAL - Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Mereka memprotes vonis bebas Amsal Sitepu, yang diduga usai diintervensi DPR RI Komisi III. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sejumlah mahasiswa mengaku dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Bemsi) Sumut berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Rabu (1/4/2026) siang.

Mereka datang membawa pengeras suara, spanduk berisikan tuntutan, dan foto Amsal Sitepu, videografer yang terjerat dugaan korupsi pembuatan profil Desa, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Awalnya, mereka hanya aksi di luar area gedung, sebelum akhirnya merangsek masuk ke area gedung.

Akan tetapi, mereka dihalangi pihak keamanan masuk ke dalam area pengadilan.

Ketua kordinator Bemsi Sumut Ilham Saputra mengatakan, kedatangan mereka terkait penangguhan hingga vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.

Kemudian, mereka menduga adanya intervensi Komisi III DPR RI ke Pengadilan Negeri dalam kasus ini.

Ditambah, adanya dugaan intervensi ke pihak Kejaksaan Negeri Karo, maupun Kejaksaan Tinggi Sumut.

Menurutnya, DPR RI hanya mengawasi, bukan intervensi proses hukum, maupun peradilan.

"kami menemukan ada indikasi terkait intervensi yang mana dugaan kita, anggota DPR RI Komisi 3, melakukan intervensi terhadap ketua pengadilan. Bahkan dugaan kita terjadi intervensi tersebut kepada jaksa-jaksa yang menangani kasus ini,"kata Ilham Saputra, Rabu (1/4/2026).

"Kenapa demikian? Seharusnya biarkan penegak hukum itu menjalankan tugasnya. Seyogyanya, DPR bertugas untuk mengawasi serta memantau, bukan untuk langsung mencampuri, bahkan hari ini hadir ke persidangan,"sambungnya.

Selanjutnya, mereka menyoroti penjemputan terdakwa Amsal Sitepu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh anggota DPR RI, Hinca Panjaitan.

Menurut Ilham, harusnya disertai berita acara dan penerimaan penelitian tersangka (BA 15) dari Kejaksaan Negeri Karo.

Namun demikian, berdasarkan temuannya diduga penangguhan penahanan tidak disertai berkas tersebut.

"BA 15 ini adalah salah satu persyaratan yang mana dibawa oleh Kejari Tanah Karo, seharusnya diserahkan ke Lapas agar bisa dilepaskan tahanan tersebut. Tetapi temuan kita tidak sedemikian."

Sejumlah mahasiswa yang diperkirakan tak sampai 10 orang ini juga menyoroti bagaimana nasib terdakwa lainnya yang sudah divonis bersalah, jika Amsal Sitepu divonis bebas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved