Berita Nasional

Ikuti Jejak Gus Yaqut, Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Minta Tahanan Rumah, KPK Menolak

Yang terbaru, Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid yang mengajukan status tahanan rumah.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid digiring masuk ke dalam gedung KPK oleh petugas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Status tahanan rumah yang didapat oleh mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dicoba untuk diikuti oleh sejumlah tahanan KPK lainnya.

Yang terbaru, Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid yang mengajukan status tahanan rumah.

Permintaan itu langsung ditolak KPK.

Pengajuan ini disampaikan saat Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026).

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga hadir dalam persidangan tersebut.

Pengajuan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab.

"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," ujar Kemal di hadapan majelis hakim.

Pengajuan ini menurutnya cerminan dari eks Menag Yaqut yang bisa menjadi tahanan rumah.

"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," lanjutnya

Saat ditanya hakim, Abdul Wahid menyatakan permintaan tersebut juga merupakan sikap pribadinya.

"Sama," jawab Wahid singkat.

KPK Tolak 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. 

Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat. 

"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," kata jaksa Mayer Simanjuntak usai sidang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved