Berita Viral

Terbongkar Penyimpangan S3ksual Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Paksa Berhubungan Bertiga

Perempuan yang disamarkan namanya sebagai Bunga itu mengaku dipaksa melakukan hubungan intim bertiga dengan AKBP Didik dan istrinya

Istimewa
Ilustrasi polwan dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro. Seorang perempuan mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro membongkar kelainannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang perempuan mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro membongkar kelainannya.

Perempuan yang disamarkan namanya sebagai Bunga itu mengaku dipaksa melakukan hubungan intim bertiga dengan AKBP Didik dan istrinya. 

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sebuah podcast di kanal YouTube NTBSatu.

Bunga mengatakan, awalnya ia dijemput AKBP Didik dan diajak ke kamar hotel.

Sesampainya di kamar hotel, Bunga mengaku terkejut melihat istri AKBP Didik keluar dari kamar mandi hanya mengenakan pakaian dalam.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sejumlah Proyek

Bunga kemudian dipaksa melayani hubungan intim bertiga (threesome) dan diberi obat terlarang jenis MDMA atau ekstasi.

 "AKBP itu menjemput saya, mengajak saya ke kamarnya, setelah saya sampai di kamarnya, betapa syoknya saya ketika melihat istri beliau keluar dari kamar mandi hanya menggunakan lingerie," kata Bunga dalam podcast itu.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan, kasus itu telah ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan asistensi langsung dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Baca juga: Rahmadani Siagian Dibunuh di Dalam Hotel OYO, Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

"Saat ini penanganannya berada pada kewenangan Dirres PPA PPO Polda NTB, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri melakukan monitoring dan memberikan asistensi," kata Nurul Azizah saat dikonfirmasi Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, asistensi diberikan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta memperhatikan perlindungan korban. 

Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sebelumnya Dipecat, Kapolri Mutasi AKBP Didik Ditugaskan di Bagian Yanma

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.

Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved