Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Minta Tunda Pemeriksaan Hari Ini, KPK Butuh Surat Resmi dan Alasan Penjadwalan Ulang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK masih menunggu surat resmi dari tim kuasa hukum mengenai permintaan itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pemeriksaan terhadapnya hari ini Kamis (12/3/2026) ditunda. Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK masih menunggu surat resmi dari tim kuasa hukum mengenai permintaan itu.
"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Iran Diduga Rencanakan Drone Mematikan Serang Pantai California, FBI Panik Sebarkan Informasi
Secara terpisah, pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, beralasan, masih memastikan surat pemanggilan KPK terhadap kliennya karena surat itu dikirim saat proses sidang praperadilan berlangsung.
"Tadi kami memastikan surat KPK. Karena kemarin saat putusan, Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) menyampaikan, baru akan menjadwalkan pemanggilan," kata Melissa saat dihubungi wartawan, Kamis.
"Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung. Tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga,” imbuh dia.
Baca juga: Tinggalkan Rumah Pagi Ini, Eks Menag Gus Yaqut Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Ditahan?
KPK periksa Yaqut
KPK menjadwalkan pemeriksaan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026) hari ini.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Dalam perjalanannya, KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Yaqut Cholil Minta Tunda Pemeriksaan Hari Ini
KPK Sebut Yaqut Minta Tunda Pemeriksaan
KPK
Yaqut Cholil Qoumas
| GILIRAN Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas soal Status Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| JANGGALNYA Alasan demi Alasan KPK Alihkan Gus Yaqut Tahanan Rumah, Boyamin Anggap Cuma Omon-omon |
|
|---|
| Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| Dijebloskan Kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut Tampil Necis Pakai Sepatu Seharga Puluhan Juta |
|
|---|
| AKHIRNYA Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK, Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yaqut-Cholil-eks-menag-kpk.jpg)