Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Minta Tunda Pemeriksaan Hari Ini, KPK Butuh Surat Resmi dan Alasan Penjadwalan Ulang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK masih menunggu surat resmi dari tim kuasa hukum mengenai permintaan itu. 

Kompas.com
HADIRI SIDANG - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pemeriksaan terhadapnya hari ini Kamis (12/3/2026) ditunda. Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK masih menunggu surat resmi dari tim kuasa hukum mengenai permintaan itu. 

"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Iran Diduga Rencanakan Drone Mematikan Serang Pantai California, FBI Panik Sebarkan Informasi

Secara terpisah, pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, beralasan, masih memastikan surat pemanggilan KPK terhadap kliennya karena surat itu dikirim saat proses sidang praperadilan berlangsung.

"Tadi kami memastikan surat KPK. Karena kemarin saat putusan, Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) menyampaikan, baru akan menjadwalkan pemanggilan," kata Melissa saat dihubungi wartawan, Kamis.

"Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung. Tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga,” imbuh dia. 

Baca juga: Tinggalkan Rumah Pagi Ini, Eks Menag Gus Yaqut Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Ditahan?

KPK periksa Yaqut

KPK menjadwalkan pemeriksaan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026) hari ini. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Dalam perjalanannya, KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved