Kasus Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Rumah Pagi Ini, Eks Menag Gus Yaqut Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Ditahan?

Gus Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (12/3/2026).

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Irwan Rismawan
GUS YAQUT - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUN-MEDAN.com- Babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu dipanggil KPK

Gus Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (12/3/2026). 

Baca juga: Kini Rismon Meniru Eggi Sudjana Agar Lepas Status Tersangkanya, Dulu Sindir RJ Eggi dengan Jokowi

 Gus Yaqut itu dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. 

Tribunnews.com menyambangi Kompleks Perumahan yang ia tinggal di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, pada Kamis sekira pukul 07.04 WIB.

Setibanya di lokasi, akses menuju kediaman Gus Yaqut dibatasi. Petugas keamanan tidak mengizinkan awak media masuk, sehingga pantauan hanya bisa dilakukan dari area luar gerbang utama kompleks.

Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di depan gerbang Mahkota Residence tampak lengang. 

Pintu masuk perumahan berkonsep cluster ini tampak terbuka lebar, namun awak media tetap tak diperbolehkan untuk masuk. 

Menurut keterangan salah satu petugas keamanan (sekuriti) yang sedang berjaga, Gus Yaqut telah meninggalkan kediamannya sejak pagi tadi. 

"Setengah enam lah (keluar rumah)," ujar sekuriti tersebut kepada Tribunnews.com. 

Baca juga: Kebiasan Pejabat Bagi-bagi THR, Terungkap di Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Ia menyebut, Gus Yaqut keluar perumahan menggunakan dikawal dua mobil. Namun, ia tidak mengetahui pasti ke mana tujuan mereka. 

"Dua mobil kayaknya. Belum tahunya ke mana dah. Kalau saya cuma jaga gerbang doang. Enggak pernah tahu menahu saya soal area di dalam, soalnya tugasnya cuma di pos doang," ucapnya. 

Saat ditanya mengenai letak pasti rumah Yaqut di dalam kompleks tersebut, sekuriti mengungkapkan bahwa kediamannya berada di area paling dalam dari cluster tersebut.

"(Rumahnya) belakang, paling ujung itu," sebutnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved