Berita Viral

Sepasang Sejoli di Aceh Diamankan Satpol PP, Diduga Mesum di Mobil Sambil Siaran Langsung di TikTok

sepasang sejoli diduga melakukan perbuatan mesum sambil menyiarkan secara langsung melalui platform media sosial TikTok.

HO/Serambinews
PASANGAN MESUM - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan perbuatan mesum sambil menyiarkan langsung melalui TikTok dari dalam mobil. Keduanya berinisial PR (22) dan LH (25). Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan pelanggaran Qanun Jinayat 

TRIBUN-MEDAN.com - Sepasang sejoli di Banda Aceh diduga berbuat mesum di mobil sambil siaran langsung pada platform TikTok. Keduanya pun diamankan Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial PR (22), warga Kabupaten Pidie, dan LH (25), warga Kabupaten Pidie Jaya.

Meski berasal dari daerah berbeda, keduanya diketahui tinggal di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait siaran langsung yang memperlihatkan perilaku tidak senonoh dari dalam sebuah mobil.

Baca juga: Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu, Kasat dan Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara Dipecat

Menurut Rizal, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim patroli Satpol PP dan WH dengan melakukan penelusuran terhadap lokasi keberadaan pasangan tersebut.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kedua terduga pelaku kemudian berhasil diamankan,” kata Rizal kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, pasangan tersebut diamankan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.

Saat diamankan, keduanya diduga tengah melakukan siaran langsung di TikTok dari dalam sebuah mobil sambil memperlihatkan tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan.

Baca juga: Pedas Sindiran Rocky Gerung, Purbaya Sebut Harga Minyak Dunia Naik Belum Mengganggu: Optimisme Palsu

Tayangan tersebut sempat beredar di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari warganet yang menyaksikan siaran tersebut.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, petugas masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mendalami peristiwa tersebut sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.

Rizal menyebutkan, perbuatan yang dilakukan pasangan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Dituduh Cari Cuan di Tengah Duka, Sule Akhirnya Minta Maaf Gegara Ngevlog di Rumah Vidi Aldiano

Ia menegaskan bahwa penegakan qanun tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan pelaksanaan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.

Selain itu, Rizal juga mengungkapkan keprihatinannya karena tindakan tersebut terjadi pada bulan suci Ramadhan, saat masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa.

Menurutnya, masyarakat diharapkan dapat menjaga perilaku serta memanfaatkan media sosial secara bijak agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama maupun hukum yang berlaku di Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved