Berita Viral

DIANGGAP Lakukan Perlawanan, Ketua Komisi III DPR RI Murka, Panggil Kajari Karo Danke Rajagukguk

Amsal Sitepu dinyatakan tak bersalah dan sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (4/1/2026).

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOLASE
Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, beserta unsur jajaran kejaksaan yang terlibat memperkarakan Amsal Sitepu, Kamis (2/4/2029). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, beserta unsur jajaran kejaksaan yang terlibat memperkarakan Amsal Sitepu.

Pemanggilan unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Karo tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menjelaskan pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal, serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.

“Kami akan panggil Kejari Karo beserta jajarannya besok (Kamis/2/4/2026). Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

KAJARI KARO SOROTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk (tengah), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring aman dalam substansi perkara Amsal Sitepu. Namun keduanya menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara lantaran dugaan aksi pembungkaman terhadap Amsal Sitepu.
KAJARI KARO SOROTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk (tengah), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring aman dalam substansi perkara Amsal Sitepu. Namun keduanya menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara lantaran dugaan aksi pembungkaman terhadap Amsal Sitepu. (Instagram)

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat, dalam kasus Amsal tersebut.

“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi, yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal Sitepu. Menurutnya, ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejari Karo.

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu, merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi DPR seperti yang ditudingkan. “Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.

KAJARI KARO- Danke Rajagukguk, Kajari Karo diperiksa Kejati Sumut karena penanganan kasus korupsi video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu.
KAJARI KARO- Danke Rajagukguk, Kajari Karo diperiksa Kejati Sumut karena penanganan kasus korupsi video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu. (Canva/Instagram)

Menurutnya, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan.  Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan.

“Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas,” ucapnya.

Habiburokhman juga menuding adanya upaya menggiring opini publik yang seolah-olah DPR melanggar prosedur. “Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja,” ujarnya.

Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, telah mendesak Jaksa Agung mencopot pejabat Kejari Karo karena dinilai tidak becus menangani kasus ini.

Hinca menilai kasus yang sudah menjadi sorotan publik tidak bisa lagi ditangani oleh pihak yang sama.

“Menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot. Ganti, kasih penanganan khusus, dan dalami semua yang terlibat di situ,” tegas Hinca saat menyerahkan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada PN Medan, yang berisi lima poin yang salah satunya meminta agar Amsal divonis bebas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved