Berita Viral
VONIS Topan Ginting: Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 200 Juta, Hakim Ungkap Hal Memberatkan
Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta
TRIBUN-MEDAN.COM - Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 1 April 2026 karena kasus korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara.
Ia terbukti menerima suap dari kontraktor dan dianggap merugikan kepercayaan publik serta menghambat pembangunan.
Kronologi Kasus Topan Ginting
Jabatan: Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
1. Terkait Proyek
Pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, termasuk Jalan Sipiongot.
Modus: Topan menerima suap dari kontraktor bernama Akhirun Piliang untuk melancarkan proyek.
2. Penyidikan
Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan adanya suap Rp50 juta yang diterima Topan.
Penyidik menilai tindakannya menghambat pembangunan infrastruktur dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
3. Persidangan
Lokasi: Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Tanggal sidang putusan: Rabu, 1 April 2026.
Majelis hakim: Diketuai oleh Hakim Mardison.
Vonis terhadap Topan: 5 tahun 6 bulan penjara + denda Rp200 juta (subsider 80 hari kurungan).
| SIKAP Presiden Prabowo terhadap Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon jadi Sorotan Pengamat |
|
|---|
| UPDATE Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Sudah Hentikan Penyelidikan, Ini Alasannya. . |
|
|---|
| KECEWANYA Komisi III DPR RI terhadap Kajari Karo, Minta Segera Dievaluasi Kejaksaan Agung RI |
|
|---|
| Rumah Politisi PDIP Ono Surono Digeledah KPK Terkait Korupsi Proyek Bupati Bandung |
|
|---|
| Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Atas Vonis Bebas Amsal Sitepu, Protes Dugaan Intervensi DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vonis-Topan-Ginting-di-PN-Medan_Kadis-PUPR-Sumut_.jpg)