Berita Viral

VONIS Topan Ginting: Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 200 Juta, Hakim Ungkap Hal Memberatkan

Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
VONIS TOPAN GINTING - Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, Rabu (1/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 1 April 2026 karena kasus korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara.

Ia terbukti menerima suap dari kontraktor dan dianggap merugikan kepercayaan publik serta menghambat pembangunan.

Kronologi Kasus Topan Ginting

Jabatan: Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

1. Terkait Proyek

Pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, termasuk Jalan Sipiongot.

Modus: Topan menerima suap dari kontraktor bernama Akhirun Piliang untuk melancarkan proyek.

2. Penyidikan

Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan adanya suap Rp50 juta yang diterima Topan.

Penyidik menilai tindakannya menghambat pembangunan infrastruktur dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

3. Persidangan

Lokasi: Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Tanggal sidang putusan: Rabu, 1 April 2026.

Majelis hakim: Diketuai oleh Hakim Mardison.

Vonis terhadap Topan: 5 tahun 6 bulan penjara + denda Rp200 juta (subsider 80 hari kurungan).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved