Berita Viral

JUSUF KALLA Bakal Polisikan Rismon Sianipar Akibat Tuduhan Sebagai Pendana Kasus Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla membantah kabar bahwa menjadi pendana kasus dugaan ijazah Jokowi. 

Kompas.com
Ketua PMI Jusuf Kalla seusai meninjau gudang logistik PMI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (1/12/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Jusuf Kalla membantah kabar bahwa menjadi pendana kasus dugaan ijazah Jokowi

JK bakal melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya terlibat di balik serangan ijazah Jokowi

Dalam informasi yang beredar, JK disebut menggelontorkan uang sebesar Rp 5 miliar dalam kasus yang sudah lama menjadi perbincangan tersebut.

JK mengatakan pelaporan terhadap Rismon akan dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," kata JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

Baca juga: Dilakukan secara Profesional, Bobby Minta Pemko Medan Benahi Lapangan Kebun Bunga 

Baca juga: JADWAL Siaran Liga Italia Malam Ini, Cremonese Vs Bologna, Inter Milan Vs AS Roma Dini Hari

Ia membantah keras tudingan tersebut.

Bahkan, JK mengaku tidak mengenal Rismon Sianipar secara pribadi.

"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," jelasnya.

JK juga mempertanyakan dasar tudingan Rismon.

Ia mengaku tidak pernah membantu siapapun dalam kasus tersebut meski mengenal Roy Suryo.

"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?" ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi soal laporan tersebut akan dilayangkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya.

"Karena itu juga langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik," ucap Abdul.

"Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," ucapnya.

Sekadar informasi, tudingan Rismon Sianipar terhadap JK sempat viral di media sosial.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved