Berita Viral

TIGA Guru Honorer di Deliserdang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Kuasa Hukum Singgung Kepsek

Tiga guru honorer di Deliserdang ditetapkan sebagai tersangka korupsi  dana BOS. 

Pixabay
Ilustrasi uang. Tiga guru honorer di Deliserdang ditetapkan sebagai tersangka korupsi  dana BOS.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga guru honorer di Deliserdang ditetapkan sebagai tersangka korupsi  dana BOS. 

Tiga guru honorer itu yakni Handriatul Akbar, Bambang Ahmadi Karo-Karo, dan Rino Tasri. 

Penetapan tersangka ini dianggap tidak tepat oleh kuasa hukum mereka, Bambang Santoso. 

Mereka masing-masing menjabat sebagai bendahara dan operator dana BOS di sebuah sekolah yang berada di bawah naungan yayasan.

Namun Bambang curiga, ada dalang yang lebih besar di balik para guru tersebut.

Oleh karena itulah dia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya adalah keliru dan tidak adil.

"Saat ini ketiga guru honorer tersebut, satu sebagai bendahara dan dua sebagai operator, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Labuhan Deli. Kami mempunyai catatan, kasus ini adalah salah sasaran," ujar Bambang Santoso saat di temui Tribun-medan.com, Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Temui Kajati Sumut, Menteri PU Dody Hanggodo Minta Dukungan Pencegahan Korupsi

Baca juga: AKBP Wahyudi Rahman Berhasil Raih Doktor, Tawarkan Rekonstruksi Hukum Netralitas Aparatur di Pemilu

Menurut Bambang, pihak yang semestinya ditetapkan sebagai tersangka bukanlah ketiga guru tersebut, melainkan oknum yayasan berinisial M. 

Oknum ini diduga kuat sebagai pihak yang menikmati uang hasil korupsi sekaligus mengelola dana BOS di sekolah tersebut.

"Tidak masuk akal secara hukum bahwa klien kami yang tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Yang mencairkan dana BOS itu kan kepala sekolah dan bendahara. Para operator bertugas membuat laporan pertanggungjawaban. Mereka tidak menikmati dana BOS. Pengelola dana BOS sebenarnya adalah oknum yayasan berinisial M," tegasnya.

Bambang menjelaskan, ketiga guru hanya menjalankan tugas sebagai tim dana BOS dengan jujur, ikhlas, dan beritikad baik.

Tidak ada niat jahat atau keinginan untuk melakukan korupsi sedikit pun.

"Mereka sekadar menjalankan tugas. Tidak ada niat mereka melakukan korupsi. Boleh dikonfirmasi kepada mereka. Mereka hanya menjalankan tugas secara jujur, ikhlas, beritikad baik. Tapi kemudian diduga dikorbankan untuk bertanggung jawab terhadap dana BOS yang tidak mereka kelola. Ini tidak adil," ungkapnya.

Tim penyidik menduga ketiga guru membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

Dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit sementara mencapai sekitar Rp 260 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved