Medan Terkini

Temui Kajati Sumut, Menteri PU Dody Hanggodo Minta Dukungan Pencegahan Korupsi

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Doddy Hanggodo meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mengawasi pekerjaan .

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Dody Hanggodo saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, di Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (9/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Doddy Hanggodo meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mengawasi pekerjaan yang tengah dilakukan jajarannya di Sumut. 

Hal itu disampaikan Doddy saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, di Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (9/3/2026). 

Sebagai daerah terdampak bencana, Doddy menyampaikan, banyak pekerjaan yang tengah dikerjakan Kementerian PU untuk rehabilitasi korban banjir.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah terdampak bencana alam beberapa waktu lalu, sehingga dibutuhkan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam mengawal dan mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga upaya pemerintah itu menjadi tepat guna dan tepat sasaran serta kemanfaatan bagi masyarakat sumatera utara," kata Doddy. 

Dalam silaturahmi dan koordinasi itu, Doddy juga menyampaikan, sinergitas antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum mulai dari pusat nasional hingga daerah termasuk Kejati Sumatera Utara.

"Saya memberikan apresiasi atas kerjasama dan sinergitas selama ini dan mengharapkan dukungan Kejati Sumatera Utara dalam mensukseskan program rehabilitasi dampak bencana di Sumatera Utara," kata Doddy. 

Sementara itu, Kajati Sumut menjelaskan terkait mekanisme dukungan Kejaksaan pada lembaga pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dalam proses pemulihan pasca bencana. 

Harli menegaskan, akan mengawasi proses pengerjaan yang dilakukan pemerintah, termasuk Kemenangan PU, agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada. 

"Sebagaimana pada pasal 30B UU Kejaksaan ditegaskan Kejaksaan secara garis besar bertugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun Pembangunan Strategis Daerah (PSD), " kata Harli. 

Harli menyampaikan mendukung penuh terhadap pengawalan pengerjaan yang dimintakan oleh Kementerian PU di Sumut. 

Harli menegaskan, penegakkan hukum di Sumut akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kunjungan beliau merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus bekerjasama dengan lintas sektor khususnya aparat penegak hukum lain di Sumatera Utara guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pasca bencana di Sumatera Utara," ujar Kajati. menutup.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved