Berita Viral

MUNDURNYA Dirjen Sumber Daya Air dan Dirjen Cipta Karya Usai Temuan BPK Kerugian Negara Rp 3 Triliun

Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro, resmi mengundurkan diri

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Menteri PU Dody Hanggodo saat diwawancara wartawan, Minggu (9/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah diguncang dinamika besar setelah dua pejabat eselon I, yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro, resmi mengundurkan diri pada akhir Februari 2026.

Langkah ini tidak terjadi tiba-tiba, melainkan bagian dari proses panjang penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Penguduran diri kedua Dirjen ini terkonfirmasi oleh Menteri PU Dody Hanggodo pada Minggu (1/3/2026).

Awal Kronologi: Surat BPK dan Potensi Kerugian Rp 3 Triliun

Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan, BPK RI telah dua kali mengirimkan surat resmi kepadanya.

Surat pertama, pada Januari 2025, mencatat potensi kerugian negara hampir Rp 3 triliun.

Menyadari besarnya angka tersebut, Dody segera memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, tindak lanjut yang diharapkan tidak berjalan sesuai harapan.

Surat Kedua: Nilai Kerugian Menyusut, Rekomendasi Belum Dijalankan

Pada Agustus 2025, BPK kembali melayangkan surat kedua.

Nilai kerugian disebut menurun dari Rp 3 triliun menjadi sekitar Rp 1 triliun. 

Selain memperbarui angka, BPK juga memberikan rekomendasi strategis, antara lain pembentukan majelis adhoc serta tim khusus di satuan kerja (satker) untuk mempercepat pengembalian kerugian negara yang disebabkan pihak ketiga atau rekanan. 

Sayangnya, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal.

Dugaan Monopoli Proyek dan Praktik Rente

Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah proyek di Balai dimonopoli oleh oknum pengusaha yang diduga berafiliasi dengan oknum pejabat menengah di wilayah; di antaranya oknum Kepala Satker (Kasatker), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) memperkuat indikasi adanya praktik rente. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved