Berita Viral

NASIB Wanita Penginjak Al Quran, Niat Bersumpah Tuduhan Bedak Hilang, Berujung Penistaan

Dari hasil penelusuran awal, aparat berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Istimewa
VIRAL INJAK AL QURAN - Peristiwa di Lebak viral karena seorang perempuan diduga dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an, memicu kemarahan publik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang perempuan membuah heboh diduga memaksa orang lain melakukan sumpah dengan cara yang tidak pantas, hingga menyentuh ranah sensitif keagamaan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini berakar dari tuduhan pencurian yang diarahkan kepada seorang perempuan berinisial MT di sebuah usaha salon.

Namun, tuduhan tersebut disebut tidak didukung bukti maupun saksi yang jelas.

Karena tidak mendapatkan pengakuan, NL kemudian meminta MT untuk bersumpah. Korban diketahui telah bersumpah demi Allah untuk menegaskan dirinya tidak bersalah. Akan tetapi, sumpah tersebut tetap tidak dipercaya.

Situasi berubah menjadi semakin tegang ketika NL mengambil Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai alat untuk bersumpah. Dalam proses itu, korban diduga berada dalam tekanan psikologis yang kuat.

Di tengah kondisi tersebut, korban akhirnya dipaksa menginjak kitab suci sebagai bentuk pembuktian atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Tindakan ini kemudian memicu kemarahan publik setelah videonya tersebar luas.

Pihak keluarga korban melalui Edi Setiawan menjelaskan bahwa tuduhan pencurian tersebut berkaitan dengan hilangnya barang berupa bedak dan parfum dengan nilai sekitar Rp 250.000.

“Korban diminta mengakui perbuatannya, tetapi ia bersikeras tidak melakukan pencurian. Karena tidak ada pengakuan, kemudian diminta bersumpah,” ujar di Polres Lebak, Jumat (10/4/2026).

Keluarga menegaskan bahwa korban telah bersumpah demi Allah, namun tetap tidak dipercaya hingga akhirnya terjadi dugaan pemaksaan.

“Semua dilakukan dalam keadaan tertekan. Kami menilai korban tidak bersalah,” tegasnya.

Polisi Amankan 2 Wanita NL dan MT

Peristiwa ini pun dengan cepat menyita perhatian publik dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Menindaklanjuti viralnya kejadian tersebut, jajaran Polres Lebak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran awal, aparat berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Kasus dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi sorotan luas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved