Berita Viral

SOSOK Brigpol Fian Ditahan Selama 7 Hari Gegara Bawa Istri Orang ke Penginapan, Awalnya Mengelak

Brigpol Fian menjalani masa penahanan selama 7 hari atas kasus membawa istri orang ke penginapan. 

TRIBUN MEDAN
DUGAAN SELINGKUH - Seorang pria berinisial RM resmi melaporkan istrinya, WU dan seorang anggota polisi, Brigpol FHPM alias Fian ke Propam Mabes Polri dan Polresta Ambon. Anggota polisi tersebut sudah ditahan 7 hari gara-gara bawa istri orang ke penginapan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Brigpol Fian menjalani masa penahanan selama 7 hari atas kasus membawa istri orang ke penginapan. 

Dalam sidang kode etik, Brigpol Fian terancam 20 hari penahanan penempatan khusus (Patsus). 

Patsus adalah salah satu bentuk hukuman disiplin atau kode etik di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berupa penahanan sementara di tempat khusus.

Seperti ruang provos, markas, atau rumah kediaman, untuk anggota yang melanggar aturan.

Tujuan patsus untuk mempermudah pemeriksaan oleh Divpropam dan mendisiplinkan anggota.

“Kami telah menahan yang bersangkutan selama tujuh hari karena dugaan membawa istri orang ke penginapan,” ujar Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, Sabtu (28/2/2026) dikutip dari TribunAmbon.com.

Dia memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Brigpol FHPM alias Fian sudah naik ke tahapan lanjutan.

AKP Johnas menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan menggelar perkara.

“Sudah pemeriksaan di Propam Polresta Ambon terkait dugaan pelanggaran. Sementara laporan pidana berproses di Reskrim. Kami sudah selesai penyelidikan dan sudah gelar perkara,” tukasnya.

Baca juga: Emak-emak Pengendara Mobil Berani Toyor Kepala Polisi Saat Ditertibkan, Kini Si Polisi Lapor Polisi

Baca juga: Pengamat Politik Sumut Menilai Konflik Israel-Iran Berdampak ke Sistem Perekonomian di Indonesia

Dalam waktu dekat, Propam akan kembali melakukan penahanan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin dan kode etik.

“Nantinya yang bersangkutan akan dipatsus selama 20 hari. Setelah itu akan digelar sidang kode etik di Polresta Ambon,” tegasnya.

Langkah ini menandakan bahwa proses etik tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan bergerak menuju forum persidangan internal.

Terlapor Mengelak, Propam Kejar Pembuktian

Dalam pemeriksaan, Brigpol Fian disebut mengelak atas dugaan yang dilaporkan.

Namun Propam menegaskan bahwa proses tidak bergantung pada pengakuan semata.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved