Berita Viral

Sosok Dua Polisi di Jambi Tak Terima Dipecat Usai Rudapaksa Calon Polwan

Inilah sosok dua polisi di Jambi tak terima dipecat usai rudapaksa calon polwan berusia 18 tahun

TRIBUN MEDAN/Tangkap layar video
POTRET 4 oknum polisi yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja calon polwan di Jambi. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok dua polisi di Jambi tak terima dipecat usai rudapaksa calon polwan berusia 18 tahun.

Dua polisi bernama Bripda Samson dan Bripda Nabil dipecat dan menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa calon polwan di Jambi.

Pada kasus rudapaksa ini, terdapat 3 polisi yang mengetahui aksi tak pantas ini.

Polda Jambi menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 2 polisi bernama Nabil dan Samson dari dinas Polri ini dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) pagi di Lapangan Mapolda Jambi.

Dua polisi itu sebelumnya sempat mengajukan keberatan atas pemecatan dari institusi kepolisian.

Namun keduanya tetap dipecat.

Sebelumnya, Bripda Samson diketahui berdinas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Adapun, Bripda Nabil berdinas di Kota Jambi.

Baca juga: Profil Kabupaten Labuhanbatu yang Jadi Sorotan Usai Viralnya Lagu Siti Mawarni

Sebelumnya, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) pagi di Lapangan Hitam  Mapolda Jambi.

Upcara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar.

Dari pantauan Tribunjambi.com di lapangan, dua pecatan anggota Polri tersebut yakni Nabil dan Samson hadir langsung pada upacara PTDH ini.

"Setiap anggota harus menjunjung tinggi integritas. Tidak ada toleransi, terlebih jika merugikan masyarakat dan mencoreng instansi Polri," kata Kapolda Jambi

Dalam sambutannya, Krisno menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan pengingat untuk seluruh anggota Polri.

"Saya ingatkan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa menjadi anggota Polri adalah amanah," ujarnya. 

Baca juga: Profil Kabupaten Labuhanbatu yang Jadi Sorotan Usai Viralnya Lagu Siti Mawarni


Setelah pembacaan surat keputusan pemberhentian, dilanjutkan dengan pelepasan seragam secara seremonial. 

Keduanya melepaskan seragam Polri dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved