Berita Viral

SOSOK Brigpol Fian Ditahan Selama 7 Hari Gegara Bawa Istri Orang ke Penginapan, Awalnya Mengelak

Brigpol Fian menjalani masa penahanan selama 7 hari atas kasus membawa istri orang ke penginapan. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
DUGAAN SELINGKUH - Seorang pria berinisial RM resmi melaporkan istrinya, WU dan seorang anggota polisi, Brigpol FHPM alias Fian ke Propam Mabes Polri dan Polresta Ambon. Anggota polisi tersebut sudah ditahan 7 hari gara-gara bawa istri orang ke penginapan. 

Pada 18 Februari 2026, saat berada dalam perjalanan laut menuju kampung halaman, RM mengaku memiliki firasat tidak baik.

Ia kemudian melacak lokasi ponsel istrinya melalui email yang terhubung dengan perangkat anaknya. 

Hasil pelacakan menunjukkan perangkat berada di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi Passo–Tulehu, Desa Suli.

Sekitar pukul 22.05 WIT, keluarga pelapor mengaku melihat Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar penginapan yang sama. 

Pengejaran sempat terjadi hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, dan berujung kecelakaan ringan.

Atas peristiwa itu, RM melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri serta melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Maluku melalui Polresta Ambon.

Laporan pidana teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum RM, Dendy Yuliyanto, menegaskan laporan kliennya kini ditangani Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Selain pidana, tim kuasa hukum juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik kepribadian sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.

Mereka berharap komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan benar-benar diwujudkan.

Terpisah dari itu, terlapor kasus dugaan perzinaan, WU saat dikonfirmasi TribunAmbon.com memilih tak ingin menjawab.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut persoalan rumah tangga, juga menyeret nama institusi kepolisian dalam dugaan pelanggaran pidana dan etik profesi.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved