Berita Viral

DAFTAR NAMA 11 Tersangka Kasus Rekayasa Ekspor CPO di Ditjen Bea Cukai: Negara Rugi Rp14,3 Triliun

Babak baru kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, Selasa (10/2/2026). Di antaranya tiga pejabat negara dan delapan orang dari kalangan swasta. CPO adalah komoditas strategis untuk bahan baku minyak goreng, margarin, kosmetik, sabun, dan biodiesel. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Di antaranya tiga pejabat negara dan delapan orang dari kalangan swasta.

CPO adalah komoditas strategis untuk bahan baku minyak goreng, margarin, kosmetik, sabun, dan biodiesel. 

Kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) periode 2022–2024 ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa modusnya adalah menyamarkan CPO sebagai limbah palm oil mill effluent (POME) agar terbebas dari kewajiban dan pembatasan ekspor.

Kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp14,3 triliun.

Angka tersebut muncul dari manipulasi klasifikasi komoditas dan rekayasa dokumen ekspor yang melibatkan pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, serta pihak swasta.

Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah adalah minyak nabati hasil ekstraksi daging buah (mesocarp) pohon kelapa sawit (Elaeis guineensis) yang belum melalui proses pemurnian. Berwarna merah/jingga karena kandungan beta-karoten tinggi.

Baca juga: Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Kembali ke Negara, Presiden Prabowo : Bisa Perbaiki 8.000 Sekolah

TERSANGKA kasus rekayasa ekspor crude palm oil CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, Selasa (10/2/2026). Di antaranya tiga pejabat negara dan delapan orang dari kalangan swasta. CPO adalah komoditas strategis untuk bahan baku minyak goreng, margarin, kosmetik, sabun, dan biodiesel.

Berikut daftar nama 11 tersangka kasus rekayasa ekspor CPO di Ditjen Bea Cukai 2022-2024:

Tiga Tersangka Penyelenggara Negara: 

1. R Fadjar Donny Tjahjadi (RFD) selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

2. Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

3. Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Delapan Tersangka dari Kalangan Swasta: 

1. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved