Berita Viral

PERNYATAAN Terbaru Wali Kota Medan Rico Waas Usai Muncul Gejolak Protes Isu Jual Daging Babi

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada larangan bagi pedagang daging non halal untuk berjualan di Kota Medan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Hendrik Naipospos
Ketum GAMKI Sahat Sinurat mengunjungi pedagang daging babi di Kecamatan Medan Kota, 23 Februari 2026. 

Citra juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak disusun secara sepihak. Sebelum diterbitkan, pemerintah telah melakukan dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia serta Forum Kerukunan Umat Beragama.

Selain itu, pemerintah kota Medan juga telah memediasi berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di beberapa lokasi. Dari proses tersebut, dicapai kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Menanggapi polemik yang muncul setelah surat edaran diterbitkan, Sofyan menilai perbedaan pandangan sebagai hal yang wajar dalam masyarakat yang beragam.

Karena itu, pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi seluruh pihak agar kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca juga: KONTROVERSI Surat Edaran Wali Kota Medan soal Penjualan Daging Non Halal, Berikut Tanggapan Publik

Reaksi dari Komunitas Batak

Sebagaimana diketahui, surat edaran ini memicu reaksi keras dari sejumlah kelompok masyarakat, khususnya komunitas Batak yang selama ini dikenal sebagai salah satu kelompok yang banyak berdagang daging non halal di Medan.

Sejumlah tokoh Batak mengadakan pertemuan di Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB) pada Sabtu (21/2/2026), untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. 

Dalam pertemuan itu, mereka menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540.

Mereka menilai surat edaran tersebut diskriminatif dan merugikan pedagang babi, yang termasuk dalam daging non halal yang selama ini mencari nafkah secara halal dan tertib.

Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, menyatakan bahwa surat edaran tersebut justru memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan damai.

Ia mempertanyakan alasan yang dikemukakan dalam surat edaran, seperti kebersihan dan limbah, yang menurutnya tidak adil karena pedagang ikan dan ayam yang juga berjualan di bahu jalan dan memotong dagangannya di tempat tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Menurut Lamsiang, pedagang babi justru lebih tertib karena daging yang dijual sudah dipotong di Rumah Potong Hewan Pemko Medan, sehingga kebersihan daging terjamin.

Ia juga menilai surat edaran tersebut hanya menyasar pedagang babi, sehingga terkesan diskriminatif dan tidak adil.

Menurutnya hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Lamsiang Sitompul berharap pemerintah, khususnya Wali Kota Medan, dapat lebih bijak dalam mengambil kebijakan yang tidak memecah belah masyarakat berdasarkan suku, agama, atau kelompok tertentu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved