Berita Viral

PERNYATAAN Terbaru Wali Kota Medan Rico Waas Usai Muncul Gejolak Protes Isu Jual Daging Babi

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada larangan bagi pedagang daging non halal untuk berjualan di Kota Medan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Hendrik Naipospos
Ketum GAMKI Sahat Sinurat mengunjungi pedagang daging babi di Kecamatan Medan Kota, 23 Februari 2026. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal, yang pada intinya bukanlah pelarangan berdagang.

Kebijakan ini bertujuan menata aktivitas usaha agar tetap tertib, sehat, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat Kota Medan yang majemuk.

Hal ini juga dijelaskan rinci oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane 

Sofyan menjelaskan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menjual komoditas non halal.

Namun, penataan lokasi diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan persoalan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan bagi warga, terutama di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah. 

Menurutnya, penataan ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi para pedagang.

“Pedagang tetap bisa berjualan. Pemerintah justru menyiapkan lokasi yang lebih tertib dan layak agar usaha dapat berjalan dengan nyaman,” ujarnya.

Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang, antara lain di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Di kedua pasar tersebut telah disediakan area khusus yang dikelola pihak pasar.

Sebagai bentuk dukungan, Pemko Medan juga memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi selama satu tahun dan sedang mengusulkan agar masa pembebasan tersebut dapat diperpanjang menjadi dua tahun.

“Harapannya pedagang merasa lebih tenang dan masyarakat juga tetap nyaman,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang telah berlaku sebelumnya.

Aturan tersebut antara lain larangan berjualan di badan jalan, trotoar, maupun drainase. Karena itu, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pedagang daging non halal, tetapi untuk seluruh pedagang di Kota Medan.

Selain itu, pedagang juga diminta mencantumkan label produk secara jelas agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual.

Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan pembelian sekaligus memberikan kepastian informasi kepada konsumen.

“Labelisasi ini sebenarnya sudah lazim diterapkan di restoran, hotel, maupun tempat makan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved