Berita Viral

KONTROVERSI Surat Edaran Wali Kota Medan soal Penjualan Daging Non Halal, Berikut Tanggapan Publik

Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 yang mengatur larangan penjualan daging babi memicu kontroversi publik

|
Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Potret daging babi yang sedang dipanggang. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 yang mengatur larangan penjualan daging non-halal di Kota Medan memicu kontroversi publik dan reaksi keras dari komunitas Batak, yang selama ini dikenal sebagai pedagang utama daging non halal (babi) di kota tersebut.

Surat edaran yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 ini dianggap diskriminatif oleh sejumlah tokoh Batak.

Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan pedagang yang mencari nafkah secara halal dan tertib, serta berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul SH MH, menyatakan penolakan tegas terhadap surat edaran tersebut.

Ia menyoroti ketidakadilan dalam pengaturan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah, serta membandingkan perlakuan terhadap pedagang babi dengan pedagang ikan dan ayam yang juga berjualan di bahu jalan.

Sementara, Pemerintah Kota Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota, M Sofyan, memberikan klarifikasi bahwa surat edaran tersebut bukan pelarangan, melainkan pengaturan tata lokasi penjualan dan pengelolaan limbah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pemko Medan telah menyiapkan dua lokasi khusus untuk penjualan daging non-halal, yaitu Pasar Petisah dan Pasar Sambu, dengan keringanan retribusi selama satu tahun sebagai bentuk dukungan kepada pedagang.

Namun, penempatan hanya di dua titik distribusi tersebut dianggap tidak masuk akal mengingat luas wilayah Kota Medan yang mencapai 265,10 km⊃2; dengan 21 kecamatan dan penduduk sekitar 2,46 juta jiwa.

Analisis jarak tempuh menunjukkan bahwa warga di pinggiran kota harus menempuh perjalanan jauh untuk mengakses lokasi penjualan daging non-halal, yang dinilai tidak efisien dan tidak adil.

Kebijakan ini menjadi perdebatan luas mengenai pluralisme kebijakan di kota multikultural seperti Medan, serta pentingnya kebijakan yang mempertimbangkan keberagaman budaya dan ekonomi masyarakat.

Sejumlah tokoh Batak berkumpul di Kantor DPP Horas Bangso Batak, Sabtu (21/2/2026), menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 terkait pedagang babi.
Sejumlah tokoh Batak berkumpul di Kantor DPP Horas Bangso Batak, Sabtu (21/2/2026), menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 terkait pedagang babi. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Dampak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tentang penjualan daging babi:

1. Klarifikasi Pemko Medan:

  • Pemerintah Kota menegaskan tujuan kebijakan adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
  • Tidak ada pelarangan total, tetapi penjualan dibatasi pada lokasi tertentu.

2. Penolakan Komunitas Batak:

  • Komunitas Batak menilai kebijakan ini diskriminatif.
  • Tradisi konsumsi babi dianggap bagian dari identitas budaya yang terancam.
  • Surat edaran dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap kebebasan berbudaya.

3. Dimensi Sosial-Politik:

  • Menyentuh identitas budaya Batak yang erat dengan tradisi kuliner babi yang termasuk non halal.
  • Berpotensi menimbulkan gesekan sosial antar komunitas di Medan.
  • Menimbulkan perdebatan tentang pluralitas dan toleransi di ruang publik.
  • Kebijakan ini menjadi sorotan karena dianggap diskriminatif.
  • Surat edaran menimbulkan kesan pemerintah kurang sensitif terhadap keragaman budaya.
  • Penempatan lokasi penjualan yang terbatas menimbulkan kritik keras.

4. Dampak Ekonomi:

  • Pedagang babi dan rantai pasok (peternak, distributor, penjual) berpotensi kehilangan penghasilan.
  • Kebijakan bisa melemahkan ekonomi lokal yang bergantung pada perdagangan daging babi.

Baca juga: Tidak Masuk Akal Kalau Hanya Ada Dua Titik Penjualan Daging Babi di Medan, Cek Kondisi Wilayahnya

Baca juga: PENOLAKAN Komunitas Batak soal Surat Edaran Penjualan Daging Babi atau Non-Halal di Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved