Revisi UU KPK

Legislator PAN Sebut Jokowi Cuma Pencitraan, Ungkap Peran Istana di Balik Revisi UU KPK 2019 Silam

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menilai pernyataan Jokowi merupakan bentuk pencitraan. 

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Pernyataan Jokowi bahwa revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 adalah murni inisiatif DPR, menjadi bola panas. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyebut pernyataan Jokowi merupakan bentuk pencitraan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Jokowi bahwa revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 adalah murni inisiatif DPR, menjadi bola panas.

Diketahui, Jokowi beberapa pekan lalu menyatakan dukungannya untuk revisi UU KPK saat ini. Ia mengklaim tidak menandatangi pengesahan UU KPK pada 2019 lalu, yang memunculkan aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia.

Sejumlah anggota DPR RI dan pengamat ramai-ramai membantah keras  pernyataan itu. Bahkan, pernyataan Jokowi dianggap sebagai cuci tangan.

Kritik terbaru dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Legislator dari Fraksi PAN itu menilai pernyataan Jokowi merupakan bentuk pencitraan. 

Menurut Sudding, jika ingin membuka fakta sebenarnya, gagasan revisi UU KPK justru berasal dari pihak Istana. Namun, DPR RI diminta menjadi pengusul.

"Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi Undang-Undang KPK itu ya sebenarnya Jokowi," kata Sudding kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Namun, ia menegaskan bahwa ketika itu DPR diminta menjadi pengusul. 

"Cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya, untuk lepas tangan," ujar Sudding.

Legislator yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menegaskan, revisi UU KPK tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan presiden. 

Ia menunjuk bukti bahwa saat itu Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan menugaskan wakil pemerintah untuk membahas pasal-pasal revisi bersama DPR.

"Nah itu kan berarti pada ketika itu berarti Jokowi setuju dong, ya kan, dalam pembahasan UU sampai diparipurnakan?" ucap Sudding.

Terkait Jokowi yang pada akhirnya tidak menandatangani UU KPK hasil revisi, Sudding menyebut hal itu tidak menggugurkan tanggung jawab Presiden.

Menurut dia, Jokowi sangat paham bahwa meskipun tidak ditandatangani, undang-undang tersebut akan tetap berlaku secara otomatis sesuai amanat konstitusi.

"Kenapa dia tidak tanda tangan supaya menjaga citra lagi bahwa seakan-akan dia tidak setuju. Iya kan begitu, ini kan hanya politik akal-akalan aja ini. Kita juga kadang muak melihat yang seperti itu," ungkap Sudding.

Politikus PAN ini pun meminta Jokowi untuk berhenti melempar bola panas ke DPR dan berbicara jujur.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved