Revisi UU KPK

Giliran Sekjen Golkar Bantah Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji membantah revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan usul inisiatif DPR saja. 

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Pernyataan mantan Presiden Jokowi yang menyebut revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan usul inisiatif DPR saja, dibantah oleh anggota DPR RI 2014-2019 yang juga Sekjen Partai Golkar Sarmuji. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji membantah pernyataan mantan Presiden Jokowi yang menyebut revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan usul inisiatif DPR saja. 

Sarmuji yang telah menjadi anggota DPR sejak 2014 itu menekankan, saat itu, pembahasan revisi UU KPK lama dilakukan oleh DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR saja. 

"Ya proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak ya, DPR dan pemerintah," ujar Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026) malam. 

Meski begitu, Sarmuji menyebut pengembalian UU KPK ke versi lama dapat didiskusikan kembali. 

Dalam hal ini, Jokowi memang menyetujui agar UU KPK lama dikembalikan. "Ya bisa didiskusikan lah," imbuhnya. 

Baca juga: Kini Menyatakan Dukung Revisi UU KPK, Jokowi Disebut Cuci Tangan, ICW Ungkit Revisi Tahun 2019

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah membantah pernyataan Jokowi yang mengeklaim tak berperan dalam revisi UU KPK pada 2019 silam.

Abdullah mengatakan, Jokowi pada saat itu mengirim tim perwakilan pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait perubahan beleid lembaga KPK.

“Jadi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” sambungnya. 

Politikus PKB itu pun menegaskan bahwa klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut. 

Abdullah pun kemudian mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU. 

“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah. 

“Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," sambungnya. 

Jokowi Setuju UU KPK Direvisi 

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali. 

Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved