Revisi UU KPK
Anggota DPR RI dari PKB Patahkan Klaim Jokowi yang Mengaku Tak Setuju Revisi UU KPK Tahun 2019
Pernyataan Jokowi yang merasa dirinya tak berperan dalam revisi UU KPK pada 2019 silam, dipatahkan Anggota DPR RI Abdullah
TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Jokowi yang merasa dirinya tak berperan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam, dipatahkan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah.
Abdullah mengatakan, Jokowi pada saat itu mengirim tim perwakilan pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait perubahan beleid lembaga KPK.
“Jadi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” sambungnya.
Politikus PKB itu pun menegaskan bahwa klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut.
Abdullah pun kemudian mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU.
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah.
“Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," sambungnya.
Baca juga: ALIBI Bu Lurah Pungli Warga Pakai Modus Tali Asih Karena Pindah Tugas, Dikutip Rp 50 Ribu Per KK
Jokowi Setuju UU KPK Direvisi
Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali.
Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif DPR.
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.
Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.
| Giliran Anggota DPR dari PAN Kritik Jokowi soal Revisi UU KPK 2019 Silam, Sebut Mau Lepas Tangan |
|
|---|
| Legislator PAN Sebut Jokowi Cuma Pencitraan, Ungkap Peran Istana di Balik Revisi UU KPK 2019 Silam |
|
|---|
| Ramai-ramai Bantah Pernyataan Jokowi yang Sebut Revisi UU KPK 2019 Murni Inisiatif DPR RI |
|
|---|
| Giliran Sekjen Golkar Bantah Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR |
|
|---|
| Kini Menyatakan Dukung Revisi UU KPK, Jokowi Disebut Cuci Tangan, ICW Ungkit Revisi Tahun 2019 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-diperiksanya-di-solo.jpg)