Revisi UU KPK

Ramai-ramai Bantah Pernyataan Jokowi yang Sebut Revisi UU KPK 2019 Murni Inisiatif DPR RI

Gelombang bantahan atas pernyataan Jokowo bahwa revisi UU KPK tahun 2019 murni inisiatif DPR RI, terus mengalir.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Aksi Save KPK 2019 

TRIBUN-MEDAN.com - Gelombang bantahan atas pernyataan Jokowo bahwa revisi UU KPK tahun 2019 murni inisiatif DPR RI, terus mengalir.

Terbaru, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang patahkan pernyataan Jokowi. 

Cucun menyebut bahwa masyarakat kini sudah cerdas sehingga mengerti alur revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Cucun mengungkapkan, DPR tidak mungkin berjalan sendiri melakukan revisi UU KPK tanpa adanya perintah atau persetujuan presiden saat itu.

"Masyarakat itu sudah cerdas, beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa surpres (surat presiden)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Cucun menambahkan, seluruh undang-undang yang dibahas di DPR pasti melalui surat Presiden atau surpres.

"Masyarakat udah cerdas sekarang enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," tandasnya.

Bantahan Sekjen Golkar dan Legislator Fraksi PKB

Bantahan senada sebelumnya disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji. 

Sarmuji menekankan, saat itu pembahasan revisi UU KPK lama dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

"Ya proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak ya, DPR dan pemerintah," ujar Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026) malam. 

Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah menyoroti tajam pernyataan Jokowi yang merasa tak berperan dalam revisi UU KPK pada 2019 silam.

Abdullah mengatakan, Jokowi pada saat itu mengirim tim perwakilan pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait perubahan beleid lembaga KPK.

“Jadi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” sambungnya. 

Politikus PKB itu pun menegaskan bahwa klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved