Revisi UU KPK

Kini Menyatakan Dukung Revisi UU KPK, Jokowi Disebut Cuci Tangan, ICW Ungkit Revisi Tahun 2019

Pernyataan Jokowi yang mendukung UU KPK kembali direvisi, menuai polemik baru.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
DEMO REVISI UU KPK - Gelombang demonstrasi penolakan revisi UU KPK di Jakarta pada 2019 silam. Kini, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan mantan Presiden Jokowi yang mendukung Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali direvisi, menuai polemik baru.

Kritik datang dari berbagai pihak. Pasalnya, di rezim Jokowi terjadi revisi UU KPK tahun 2019 dan dianggap melemahkan peran lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, pernyataan Jokowi terkesan paradoks dan berupaya mencuci tangan atas kesalahan dulu, yakni merevisi UU KPK lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama,” kata Wana saat dihubungi wartawan, Senin (16/2/2026).

Sebab, kata Wana, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, yaitu kurang lebih hanya 13 hari. 

Dia mengatakan, ada dua alasan Jokowi disebut berkontribusi besar dalam revisi UU tersebut yaitu, pertama, pada tanggal 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK. 

“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ujar Wana.

Jokowi Klaim Tak Setuju Revisi UU KPK Tahun 2019 Silam 

Diberitakan sebelumnya, Jokowi kini menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali. 

Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. 

“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif DPR.

“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya. 

Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya. 

Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.

Anggota Komisi II DPR Patahkan Klaim Jokowi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved