Berita Viral

NASIB Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang, Terima Gaji Cuma Rp 15 Ribu Setelah Dipotong Biaya BPJS

Seorang guru berstatus PPPK paruh waktu mengungkapkan cuma menerima gaji Rp 15 ribu setelah dipotong BPJS. 

TRIBUN MEDAN
GAJI - Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang pemilik akun TikTok @Imfinas mengunggah cerita bahwa ia hanya menerima gaji bersih Rp15.000 setelah insentif Rp50.000 dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang guru berstatus PPPK paruh waktu mengungkapkan cuma menerima gaji Rp 15 ribu setelah dipotong BPJS. 

Guru PPPK ini berasal dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.  

Pengakuannya di media sosial soal kecilnya insentif yang diterima pada bulan pertama tersebut menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, ia hanya menerima insentif Rp15 ribu akibat pemotongan iuran BPJS Kesehatan.

Akun TikTok @Imfinas mengunggah cerita bahwa ia hanya menerima gaji bersih Rp15 ribu setelah insentif Rp50 ribu dipotong iuran BPJS Kesehatan Rp35 ribu.

Unggahan tersebut memicu respons luas netizen dan sorotan terhadap skema kesejahteraan guru P3K paruh waktu.

Uang senilai tersebut kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup sehari-hari, sangat jauh dari kata mencukupi.

Namun, guru di balik akun TikTok tersebut mengaku tetap bertahan sebagai guru karena alasan-alasan lain.

Termasuk karena cinta dan menjadikan profesi guru sebagai jalan masuk surga.

Baca juga: Polsek Pantai Cermin Ajak Warga Jaga Pesisir Lewat Aksi Bersih Pantai

Baca juga: Kadis PUPR Sumut dan Kadis Perindag ESDM Mendadak Mengundurkan Diri, Diduga karena Tekanan. . .

Dia berharap agar persoalan ini segara menemukan titik temu.

Ia berharap, semoga ke depan, ada keadilan untuk para guru.

"Suatu hari nanti ada regulasi yang lebih adil, yang benar-benar memanusiakan guru, yang menyejahterakan tanpa menghilangkan martabat," tulis akun @Imfimass, seorang guru di wilayah Cadas Pangeran.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, angkat bicara.

Eka mengatakan, guru P3K paruh waktu memiliki kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dalam skemanya, iuran BPJS Kesehatan dialokasikan sebesar Rp156.000 yang ditanggung pemerintah daerah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved