Berita Viral

CURIGAI Gelagat Suami, Istri Cek HP Suami dan Temukan Chat Selingkuhan, Ternyata Siswi SMA

Pria yang telah memiliki istri ditangkap Polsek Panjang Bandar Lampug. J (27) diringkus karena melakukan asusila terhadap siswi SMA.

TRIBUN MEDAN
DITANGKAP - Seorang pria beristri berinisial J (27) warga Bandar Lampung ditangkap karena berbuat asusila kepada remaja putri Selasa (14/4/2026) siang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pria yang telah memiliki istri ditangkap Polsek Panjang Bandar Lampug. J (27) diringkus karena melakukan asusila terhadap siswi SMA.  

Kasus ini dilaporkan oleh istri J. 

Sang istri mencurigai gelagat J yang diduga memiliki selingkuhan. 

Polisi meringkus J di rumahnya di Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung Selasa (14/4) siang.

Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan pelaku berbuat asusila terhadap perempuan di bawah umur dengan modus bujuk rayu.

Ipran menceritakan, awal mula korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Lantas keduanya berkenalan.

Dari pertemuan tersebut, hubungan keduanya berlanjut hingga menjalin asmara. "Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang," kata AKP Ipran, Minggu (19/4).

Kasus asusila ini pun terbongkar setelah istri pelaku mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban.

"Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama. Temuan itu kemudian berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang," ungkapnya.

Baca juga: HUSAIN ABDULLAH Sebut JK Sudah Lama Menahan Buka Fakta di Balik Karier Jokowi: Sejarah Politik

Baca juga: PSMS U-19 Gagal Menang Lagi, Ditahan PSIS Tanpa Gol dan Terbenam di Dasar Grup C EPA Championship

Dari hasil pemeriksaan, AKP Ipran menuturkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.

"Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk," ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved