Berita Viral

NASIB Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang, Terima Gaji Cuma Rp 15 Ribu Setelah Dipotong Biaya BPJS

Seorang guru berstatus PPPK paruh waktu mengungkapkan cuma menerima gaji Rp 15 ribu setelah dipotong BPJS. 

TRIBUN MEDAN
GAJI - Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang pemilik akun TikTok @Imfinas mengunggah cerita bahwa ia hanya menerima gaji bersih Rp15.000 setelah insentif Rp50.000 dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 

Serta Rp39.000 yang dipotong langsung dari insentif yang diterima P3K paruh waktu.

"Potongan itu merupakan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar Eka kepada Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

"Jadi, insentif yang diterima akan berkurang sebesar Rp39.000," imbuhnya.

Eka menuturkan, pengangkatan P3K paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Namun, pembiayaan gaji dan insentifnya dibebankan kepada pemerintah daerah, yang saat ini tengah menghadapi keterbatasan anggaran.

"Meski demikian, kami (Pemkab Sumedang) tetap berupaya maksimal," tutur Eka.

Salah satunya, dengan mengangkat seluruh non-ASN yang telah mengikuti seleksi agar bisa masuk sebagai P3K paruh waktu.

Meski, kondisi fiskal daerah terbatas.

Tak hanya itu, Pemkab Sumedang juga telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar P3K paruh waktu masih diperbolehkan menerima honor tambahan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

"Kami berkomitmen untuk mengupayakan peningkatan insentif P3K paruh waktu melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026," sebut Eka.

Eka mengatakan, terkait besaran insentif di lingkungan Dinas Pendidikan, nominal yang diterima bervariasi.

Untuk tenaga teknis, insentif berkisar antara Rp250.000 hingga Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, tenaga guru menerima insentif mulai dari Rp55.000 hingga Rp730.000.

Eka menambahkan, guru P3K paruh waktu yang hanya menerima insentif sebesar Rp55.000 merupakan mereka yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi guru dengan nominal sekitar Rp2 juta.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perbedaan besaran insentif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved