Berita Viral
INI ISI SURAT Somasi Untuk Jusuf Kalla Terkait Video Ceramah Diduga Menistakan Agama: 2 x 24 Jam
Berikut ini isi somasi ke Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama. Jusuf Kalla telah dilaporkan ke Polda Meto Jaya
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini isi somasi ke Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama. Jusuf Kalla telah dilaporkan ke Polda Meto Jaya atas dugaan penistaan agama.
Aliansi Advokat Lintas Agama Indonesia (AALAI) membacakan isi somasi ke wakil presiden Indonesia ke 10 dan ke 12 itu.
Ketua AALAI Zevrijn Boy memaparkan isi somasi terkait isi cerama Jusuf Kalla yang diduga menistakan agama.
Diketahui, video yang menampilkan potongan ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beredar viral di media sosial.
Potongan ceramah JK tersebut menuai polemik setelah disertai narasi yang menuduhnya menistakan ajaran Kekristenan.
Dalam video, terdengar pernyataan Jusuf Kalla terkait konflik Poso dan Ambon, khususnya penggunaan istilah “mati syahid” oleh pihak-pihak yang bertikai.
Melalui konferensi pers di Jakarta pada Senin (13/4/2026) siang ini yang tayang di kanal YouTube Official iNews, AALAI menyampaikan somasi terbuka kepada Jusuf Kalla.
Zevrijn selaku Ketua AALAI memaparkan bahwa pernyataan Jusuf Kalla berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antar umat beragama dan keresahan serius di masyarakat, khususnya umat Kristiani.
Dalam somasi ini, Jusuf Kalla didesak untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat Kristiani Indonesia dalam waktu dua kali 24 jam semenjak somasi dilayangkan.
Berikut isi lengkap somasi terbuka terhadap Jusuf Kalla:
Kepada yang terhormat Dr. HC. HM Jusuf Kalla di Tempat.
Kami yang tergabung dalam Aliansi Advokat Lintas Agama Indonesia dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada Bapak Jusuf Kalla (JK) sehubungan dengan pernyataan yang beredar di ruang publik, yang telah menimbulkan penafsiran di tengah masyarakat, bahwa terdapat ajaran dalam agama Kristiani yang dikaitkan dengan pembenaran terhadap tindak kekerasan terhadap umat Islam.
Kami berpandangan, bahwa pernyataan yang berkaitan dengan ajaran agama merupakan hal yang sangat prinsipil dan sensitif, sehingga menuntut tingkat kehati-hatian, akurasi, dan tanggung jawab publik yang tinggi, terlebih apabila disampaikan oleh tokoh nasional.
Bahwa pernyataan tersebut, terlepas dari maksud dan konteksnya, telah:
1. Menimbulkan kegelisahan dan keresahan serius di tengah masyarakat, khususnya Umat Kristiani Indonesia.
2. Berpotensi menciptakan stigma dan kesalahpahaman antar umat beragama.
3. Mengandung risiko terganggunya kerukunan nasional dan stabilitas sosial.
4. Bertentangan dengan semangat toleransi Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai konstitusional yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap agama.
| SOSOK Sampurno, Kepala Desa Pakel Lumajang, Dikeroyok dan Dibacoki Belasan Orang, Tapi Tidak Mempan |
|
|---|
| 9 Siswa Acungkan Jari Tengah ke Guru di SMAN 1 Purwakarta Kini Diskors 19 Hari |
|
|---|
| KRONOLOGI Anak Habisi Nyawa Ibu Kandungnya Cuma Gegara Disuruh Mandi, Tangan Korban Dipotong |
|
|---|
| GEGARA Uang, Anak Perempuan Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Tewas, Sempat Dipisahkan Tetangga |
|
|---|
| POLISI Anulir Tersangka yang Menghamili Siswi SMA, Terkuak Hasil Tes DNA Lebih Cocok ke Kakek Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jusuf-Kalla-soal-ijazah-jokowi.jpg)