Berita BPJS Kesehatan
Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI Agar Bisa Berobat Lagi, RS Tidak Boleh Tolak Pasien
Berikut cara mengaktifkan kembali Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut cara mengaktifkan kembali Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Pemerintah menonaktifkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepesertaan BPJS Kesehatan.
Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan PBI agar bisa mendapat pelayaan BPJS Kesehatan lagi?
Peserta BPJS Kesehatan jalur PBI bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan, satu di antaranya beralih ke jalur mandiri.
Baca juga: BERITA TERBARU BPJS Penonaktifan Peserta PBI Kurang Mampu, Rumah Sakit tak Boleh Tolak Pasien
Untuk diketahui, BPJS PBI dinonaktifkan karena perubahan ekonomi sebagian peserta.
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
Adapun pihak yang memutuskannya bukanlah BPJS Kesehatan, tetapi Menteri Sosial.
Baca juga: Penyebab Keracunan MBG Ratusan Siswa dan Guru SMA Negeri 2 Kudus
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan bahwa BPJS PBI dinonaktifkan dilakukan karena adanya perubahan kondisi ekonomi sebagian peserta.
“Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI,” ujar Irma, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (7/2/2026).
Brikut adalah beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan:
1. Mengajukan kembali sebagai peserta PBI
Syaratnya, peserta yang masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Opsi ini juga berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
Pengajuan dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi dan diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kebijakan-kemkes-terkait-bpjs-kesehatan.jpg)