Kasus Korupsi

19 Nama Anggota DPR Disebut Terlibat Skandal Suap DJKA, KPK: Tak Berhenti di Bupati Sudewo

Skandal suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, menguak dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tangkapan layar Instagram
BUPATI SUDEWO- Kolase Bupati Pati Sudewo. Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap DJKA 

Ringkasan Berita:Skandal Suap DJKA Kemenhub
 
  • Fakta persidangan mengungkap 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR disebut terima fee kontraktor pelaksana proyek jalur kereta api.
  • KPK mengusut tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Bupati Pati, Sudewo.
  • Sudewo, yang merupakan mantan anggota Komisi V, dinilai bisa menjadi pintu masuk membongkar peran legislator lain
  • Sinyal kuat KPK buru bukti keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 lainnya, termasuk nama Ketua Komisi V saat itu, Lasarus

 

TRIBUN-MEDAN.com- Skandal suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, menguak dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR.

Fakta persidangan mengungkap 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang disebut  meminta jatah proyek (pokir) atau menerima fee dari kontraktor pelaksana proyek jalur kereta api.

Nama-nama yang mencuat selain Sudewo meliputi pimpinan dan anggota lintas fraksi, antara lain Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, Novita Wijayanti, Sumail Abdullah, Ali Mufthi, Ishak Mekki, Lasmi Indaryani, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Sofyan Ali, Mochamad Herviano Widyatama, Sukur H Nababan, Sudjadi, Sadarestuwati, Sri Rahayu, Sarce Bandaso Tandiasik, Fadholi, hingga Sri Wahyuni.

Tak Berhenti di Bupati Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Bupati Pati, Sudewo. 

 


Lembaga antirasuah tersebut kini memberi sinyal kuat untuk memburu bukti keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 lainnya, termasuk nama Ketua Komisi V saat itu, Lasarus, yang sempat mencuat dalam fakta persidangan.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan Sudewo sebagai tersangka menjadi momentum strategis bagi penyidik. 


Sudewo, yang merupakan mantan anggota Komisi V, dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar peran legislator lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram proyek jalur kereta api.


"Tentunya kami akan mencari informasi, mendalami informasi-informasi karena itu kan juga (terbuka) di persidangan dan lain-lain," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).


Fokus KPK kini tertuju pada validasi fakta persidangan yang menyebut keterlibatan sejumlah petinggi Komisi V. 


Nama Lasarus, politikus PDI Perjuangan yang menjabat sebagai ketua Komisi V, menjadi sorotan utama setelah disebut-sebut dalam persidangan tahun 2025.


Berdasarkan kesaksian pejabat Kemenhub Harno Trimadi di bawah sumpah, Lasarus diduga menitipkan rekanan bernama Ivan Soegiarto (PT Gumaya Anggun) untuk mengerjakan proyek pengadaan Rel R54 Wilayah Jawa Tengah senilai Rp 82,1 miliar. 


Dalam kesaksian tersebut, terungkap adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.


Harno Trimadi kala itu sempat menawar besaran fee tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved