Berita BPJS Kesehatan
BERITA TERBARU BPJS Penonaktifan Peserta PBI Kurang Mampu, Rumah Sakit tak Boleh Tolak Pasien
Pemerintah mulai menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran kepesertaan BPJS Kesejatan.
Ringkasan Berita:Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
- Pemerintah mulai menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran kepesertaan BPJS Kesejatan.
- BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
- BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial
- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf berikan penjelasan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah mulai menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
PBI sendiri merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran.
Berbeda dengan peserta mandiri yang harus menyisihkan uang bulanan, iuran peserta segmen ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Meski tidak bayar iuran alias gratis, peserta PBI JKN mendapat hak perawatan di Kelas III dan tidak dapat naik kelas saat dirawat
Respon BPJS soal Penonaktifan PBI
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial atau Kemensos.
“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, saat dimintai keterangan oleh Kompas.com, Jumat (6/2/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.
Dia mengimbau agar masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya via aplikasi Mobile JKN.
Bisa komplain
Pihak yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan bisa mengajukan komplain sehingga mendapatkan kembali status kepesertaan PBI itu.
“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kemnterian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali.
Syarat pertama, orang tersebut memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya.
Syarat kedua, orang itu masuk orang miskin atau rentan miskin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-dikabarkan-anak-naik.jpg)