Berita Viral

Update Penggelapan Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun, 3 Bos PT Dana Syariah Indonesia Diperiksa Besok

Kasus penggelapan dana nasabah dan TPPU atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS
GELEDAH KANTOR DSI - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen hingga printer sebelum penggeledahan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru.

Sebanyak 15 ribu orang menjadi korban penipuan DSI dengan total kerugian ditaksir Rp 2,4 triliun.

Setelah tiga orang bos DSI ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (9/2/2026) besok.

Tiga tersangka yang akan diperiksa penyidik adalah:

1. TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.

2. MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

3. ARL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Baca juga: Endus Kecurangan hingga Gagal Bayar Triliunan, Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

FRAUD DANA SYARIAH INDONESIA - Korban dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Ahmad Jamiyat Witoyo, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Rapat ini membahas dugaan penipuan Dana Syariah Indonesia yang disebut merugikan 1.500 nasabah hingga Rp2,4 triliun dan sudah naik ke penyidikan.
FRAUD DANA SYARIAH INDONESIA - Korban dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Ahmad Jamiyat Witoyo, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Rapat ini membahas dugaan penipuan Dana Syariah Indonesia yang disebut merugikan 1.500 nasabah hingga Rp2,4 triliun dan sudah naik ke penyidikan. (TRIBUNNEWS)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada tiga tersangka pada Kamis (5/2/2026).

"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/2/2026).

Selain itu, kata Ade Safri, penyidik juga terus mengoptimalkan penelusuran aset terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.

"Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara aquo, tim penyidik akan meminta keterangan beberapa orang ahli, di antaranya Ahli Fintech dari OJK, Ahli ITE, Ahli Digital Forensik, Ahli Pidana dan Ahli Keuangan Syariah dari DSN MUI," kata Ade Safri.

Modus PT Dana Syariah Indonesia

Ade Safri mengungkap modus para pelaku dalam kasus tindak pidana penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing," ucapnya.

Borrower Existing merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved