Berita Viral

Endus Kecurangan hingga Gagal Bayar Triliunan, Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

Penyidik Bareskrim menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia untuk mengusut dugaan kecurangan hingga gagal bayar triliunan rupiah

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS
GELEDAH KANTOR DSI - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen hingga printer sebelum penggeledahan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bisnis PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berskema ponzi yang dibalut label syariah.

Lini bisnis itu membuat dana ribuan lender bernilai triliunan rupiah 'nyangkut' di DSI. PPATK menilai dana itu sulit kembali ke pemiliknya. 

Temuan PPATK direspons Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengendus adanya tindak pidana.

Hari ini, Jumat (23/1/2026), penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia untuk mengusut dugaan fraud (kecurangan) hingga gagal bayar triliunan rupiah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sore.

"Benar sore ini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI)," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat.

Melansir Tribunnews.com, puluhan penyidik terlihat datang ke sebuah gedung dengan mengenakan rompi bertuliskan Bareskrim Polri.

Mereka terlihat membawa sejumlah dokumen hingga printer saat hendak naik untuk melakukan penggeledahan di lantai 8 gedung itu.

Meski begitu, belum diketahui barang bukti apa saja yang akan dibawa dalam proses penggeledahan untuk kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

Sebelumnya, Bareksrim Polri sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu.

"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," kata Ade Safri, Sabtu (17/1/2026).

Ia menyebut penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dan menganilisis barang bukti sebagai rangkaian proses penyidikan.

Hal itu dilakukan agar kasus tersebut bisa terang benderang dan bisa ditemukan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab.

"Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," jelasnya.

Temuan PPATK

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, bisnis DSI berskema ponzi, dibalut label syariah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved