Breaking News

Berita Viral

Langkah Selanjutnya Usai 28 Perusahan Dicabut Izinnya, Masuknya Tim Danantara, soal Penegakan Hukum?

Apa langkah pemerintah selanjutnya setelah Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan dicabut?

Editor: Salomo Tarigan
KompasTV/Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden
PRABOWO SAAT KE LANGKAT: Presiden Prabowo Subianto berbicara kepada awak media setelah meninjau korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (13/12/2025). 28 perusahaan dicabut izinnya oleh pemerintah. Update langkah pemerintah selanjutnya. 

5.    PT. Sukses Jaya Wood

6.    PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit

1.    PT. Anugerah Rimba Makmur

2.    PT. Barumun Raya Padang Langkat

3.    PT. Gunung Raya Utama Timber

4.    PT. Hutan Barumun Perkasa

5.    PT. Multi Sibolga Timber

6.    PT. Panei Lika Sejahtera

7.    PT. Putra Lika Perkasa

8.    PT. Sinar Belantara Indah

9.    PT. Sumatera Riang Lestari

10.    PT. Sumatera Sylva Lestari

11.    PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12.    PT. Teluk Nauli

13.    PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

1.    PT. Ika Bina Agro Wisesa

2.    CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

1.    PT. Agincourt Resources

2.    PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

1.    PT. Perkebunan Pelalu Raya

2.    PT. Inang Sari

Stop Penerbitan Izin Baru

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menyatakan bahwa pengawalan publik menjadi krusial mengingat kuatnya relasi kepentingan antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. 

"Tanpa pengawasan publik yang kuat, pencabutan izin berisiko menjadi kebijakan simbolik. Kelindan kepentingan oligarki dan negara selama ini terbukti mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana," ujar Rianda, Selasa (20/1/2026). 

WALHI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. 

Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa. 

Menurut WALHI, pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik.

Selain itu, WALHI Sumatera Utara menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut. 

Sanksi tersebut harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. 

"Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal," tegas Rianda.

Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.

Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan. 

Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.

WALHI Sumatera Utara mengingatkan bahwa krisis ekologis di Sumatera merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, pencabutan izin hanya akan menjadi episode sesaat dan tidak mencegah  bencana ekologis di masa depan.

Sejalan dengan itu, WALHI Sumatera Utara kembali menegaskan dukungannya terhadap penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup. 

WALHI Sumatera Utara telah lama mendorong pengakuan Batang Toru sebagai KSN untuk perlindungan hidup karena perannya yang sangat penting bagi daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah Tapanuli.

Namun hingga kini, dorongan tersebut belum mendapat respons serius dari pemerintah, sementara tekanan industri dan proyek skala besar terus berlangsung di kawasan tersebut.

Preseden Buruk Masa Lalu

Selain itu, terkait perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumatera Utara menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari merupakan momen penting yang tidak boleh mengulang preseden buruk di masa lalu. 

PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Indorayon telah menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an.

Bahkan, pada 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan terobosan hukum penting berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan.

Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru, sebagaimana yang terjadi pada periode 1999 hingga 2002.

Baca juga: Pernyataan Resmi PGI soal Izin 28 Perusahaan Kehutanan Dicabut Termasuk PT TPL, Masih Beroperasi

Baca juga: Terbongkar Peran Bupati, 3 Jabatan Diperjualbelikan, Patok Harga Jabatan Perangkat Desa

(cr17/tribun-medan.com/tribunnews.com/ Kompas.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved