Berita Viral
Langkah Selanjutnya Usai 28 Perusahan Dicabut Izinnya, Masuknya Tim Danantara, soal Penegakan Hukum?
Apa langkah pemerintah selanjutnya setelah Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan dicabut?
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Stop Penerbitan Izin Baru
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menyatakan bahwa pengawalan publik menjadi krusial mengingat kuatnya relasi kepentingan antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Tanpa pengawasan publik yang kuat, pencabutan izin berisiko menjadi kebijakan simbolik. Kelindan kepentingan oligarki dan negara selama ini terbukti mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana," ujar Rianda, Selasa (20/1/2026).
WALHI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama.
Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.
Menurut WALHI, pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik.
Selain itu, WALHI Sumatera Utara menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut.
Sanksi tersebut harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
"Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal," tegas Rianda.
Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.
Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.
WALHI Sumatera Utara mengingatkan bahwa krisis ekologis di Sumatera merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, pencabutan izin hanya akan menjadi episode sesaat dan tidak mencegah bencana ekologis di masa depan.
Sejalan dengan itu, WALHI Sumatera Utara kembali menegaskan dukungannya terhadap penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup.
WALHI Sumatera Utara telah lama mendorong pengakuan Batang Toru sebagai KSN untuk perlindungan hidup karena perannya yang sangat penting bagi daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah Tapanuli.
Namun hingga kini, dorongan tersebut belum mendapat respons serius dari pemerintah, sementara tekanan industri dan proyek skala besar terus berlangsung di kawasan tersebut.
Preseden Buruk Masa Lalu
Selain itu, terkait perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumatera Utara menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari merupakan momen penting yang tidak boleh mengulang preseden buruk di masa lalu.
PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Indorayon telah menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an.
Bahkan, pada 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan terobosan hukum penting berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan.
Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru, sebagaimana yang terjadi pada periode 1999 hingga 2002.
Baca juga: Pernyataan Resmi PGI soal Izin 28 Perusahaan Kehutanan Dicabut Termasuk PT TPL, Masih Beroperasi
Baca juga: Terbongkar Peran Bupati, 3 Jabatan Diperjualbelikan, Patok Harga Jabatan Perangkat Desa
(cr17/tribun-medan.com/tribunnews.com/ Kompas.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PRESIDEN-PRABOWO-KE-LANGKAT.jpg)