Breaking News

Berita Viral

Langkah Selanjutnya Usai 28 Perusahan Dicabut Izinnya, Masuknya Tim Danantara, soal Penegakan Hukum?

Apa langkah pemerintah selanjutnya setelah Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan dicabut?

Editor: Salomo Tarigan
KompasTV/Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden
PRABOWO SAAT KE LANGKAT: Presiden Prabowo Subianto berbicara kepada awak media setelah meninjau korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (13/12/2025). 28 perusahaan dicabut izinnya oleh pemerintah. Update langkah pemerintah selanjutnya. 

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 Perusahan Pasca bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa 28 Perusahan yang Izinnya dicabut tersebut melakukan pelanggaran yang bermacam macam.

Diantaranya melakukan kegiatannya di luar izin wilayah yang sudah diberikan.

Selain itu, kata Prasetyo, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut beroperasi di wilayah yang tidak diperbolehkan.

"Kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," katanya usai konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026)

Tidak Memenuhi Kewajiban

Selain itu kata Prasetyo, perusahaan juga distop izin operasinya karena tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara sebagaimana yang telah ditentukan.

"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," katanya.

Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).


Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.

Korban Bencana

Berdasarkan data dari situs resmi BNPB, Jumlah korban tewas akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat 1.199 orang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved