Berita Viral
Pernyataan Resmi PGI soal Izin 28 Perusahaan Kehutanan Dicabut Termasuk PT TPL, Masih Beroperasi
Inilah pernyataan sikap PGI usai Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan dicabut pemerintah
Ringkasan Berita:Perusahaan Kehutanan Masih Beropasi
- PGI mengeluarkan pernyataan sikap pasca pencabutan izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan kehutanan
- 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
- Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, menegaskan, keputusan pencabutan izin tersebut merupakan langkah penting
- PGI minta tindakan upaya melindungi rakyat dan alam dari kerusakan. Penegakan hukum yang konsisten
- 28 perusahaan melanggar aturan pemanfaatan hutan tersebut tetap beroperasi.
TRIBUN-MEDAN.com - Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dicabut oleh pemerintah.
Di antara 28 perusahaan tersebut, termasuk PT Toba Pulp Lestari atau TPL.
Pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor parah.
Banjir parah terjadi pada penghujung bulan November 2025 hingga kini dampaknya masih dirasakan warga.
Ribuan warga terpaksa mengungsi karena kehilangan rumah.
Berdasarkan data dari situs resmi BNPB, Jumlah korban tewas akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat 1.199 orang.
Sebanyak 14,2 ribu orang yang masih mengungsi.
Data BNPB pada Selasa (20/1/2026), jumlah korban tewas terbanyak berada di Aceh Utara, yakni 245 orang.
Pengungsi terbanyak juga berada di Aceh Utara, yakni 33,3 ribu orang.
BNPB mencatat ada 144 orang yang masih hilang.
Selain itu, terdapat 175.050 rumah rusak di 53 kabupaten/kota terdampak bencana.
PT TPL adalah Perusahaan kehutanan dan pulp terbesar di Indonesia, beroperasi di Sumatera Utara, menghasilkan pulp sebagai bahan baku industri kertas.
Perusahaan industri pulp di Sumatera Utara yang dulu dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama, yang terkenal karena konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat terkait isu lahan, lingkungan, dan perampasan hak atas sumber kehidupan, dengan tuntutan agar perusahaan tersebut ditutup.
Baca juga: Rumah Sakit di Sumut Harus Patuh, Dilarang Tolak Pasien Kritis, Mendagri Terbitkan Surat Edaran
Perusahaan ini memiliki sejarah panjang konflik sejak tahun 1980-an, menyebabkan kerusakan lingkungan dan isu sosial-ekonomi di kawasaan Danau Toba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-PT-TPL-di-Sumut-tanggapan-PT-TPL-soal-pencabutan-izin-usaha.jpg)