Breaking News

Berita Viral

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kamelia Langsung Menangis

Mendengar pernyataan tersebut, Ammar Zoni tampak melamun sejenak dengan tatapan kosong seolah merenungi permasalahan yang terjadi.

Tribunnews.com
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sang kekasih, Kamelia langsung menangis.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni tersandung kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. 

Baca juga: PSMS Medan U-19 Kalah 1-2 dari Persipura U-19, Peluang Lolos Fase Grup Kandas

Dalam perkara ini, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana Ammar Zoni selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk terdakwa Ammar Zoni, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Lagi, Dinsos Siantar Makamkan Mrs X Usai tak Ada Keluarga yang Menjemput Selama Rehabilitasi

Mendengar pernyataan tersebut, Ammar Zoni tampak melamun sejenak dengan tatapan kosong seolah merenungi permasalahan yang terjadi.

Ia kemudian langsung menatap tim kuasa hukumnya. Antara Ammar dan kuasa hukumnya, Jon Mathias, tampak saling bertatapan seolah saling menguatkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," jelas Hakim Ketua.

VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior) (Tribunnews.com)

"Dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," lanjut Hakim.

Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," bunyi putusan hakim.

Baca juga: Wujudkan Pariwisata, Investasi berkualitas, Kakanwil Imigrasi Sumut Kunjungi Gubernur Bobby Nasution

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Ammar di ruang sidang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved